Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Prolegnas 2021 Disahkan, Baleg Sebut Terima Usulan 61 RUU

Kompas.com - 23/03/2021, 16:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dalam penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, Baleg menerima usulan 61 Rancangan Undang-undang (RUU).

"Terkait dengan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2021, Badan Legislasi DPR RI telah menerima usulan RUU sebanyak 61 RUU," kata Supratman saat membacakan laporan terkait penyusunan prolegnas, dalam rapat paripurna yang dipantau secara daring, Selasa (23/3/2021).

Adapun 61 RUU tersebut, lanjut dia, berasal dari 42 RUU usulan komisi, fraksi, anggota DPR, dan masyarakat.

Baca juga: DPR Sahkan 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Ini Daftarnya

Selanjutnya, 13 RUU berasal dari usulan pemerintah, dan 6 RUU sisanya berasal dari usulan DPD RI.

"Terhadap 61 RUU tersebut, Badan Legislasi DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI sepakat untuk menggunakan parameter terhadap usulan RUU yang akan dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2021," ujarnya.

Supratman menjelaskan beberapa parameter tersebut. Pertama, RUU yang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.

Kedua, RUU yang menunggu Surat Presiden (Surpres). Ketiga, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.

Baca juga: Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas, Pemerintah dan DPR Dikhawatirkan Belum Lakukan Evaluasi

Keempat, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR.

Kelima, RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia Naskah Akademik dan draft RUU. Terakhir, RUU usulan baru yang telah tercantum dalam Prolegnas 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.

Supratman melanjutkan, pada akhirnya dalam rapat kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI yang diselenggarakan pada 9 Maret 2021, telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan evaluasi Prolegnas RUU tahun 2020-2024.

Ia mengungkapkan, dalam rapat kerja tersebut akhirnya ditetapkan Prolegnas RUU Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Rinciannya, kata dia, 21 RUU diusulkan oleh DPR dengan catatan dua RUU diusulkan bersama pemerintah, 10 RUU usulan pemerintah, dan dua RUU usulan DPD RI.

Ia juga kembali menegaskan bahwa dalam rapat kerja itu, telah disepakati RUU Pemilu ditarik dari daftar prolegnas prioritas 2021.

"Dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Safenet Pertanyakan Skala Prioritas Pemerintah-DPR

Usai membacakan laporan tersebut, DPR mengambil keputusan untuk mengesahkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Pimpinan sidang yakni Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada para peserta sidang terkait persetujuan atas laporan Baleg.

"Mari kita bersama-sama untuk mengambil keputusan dalam sidang paripurna ini, untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Ketua Badan Legislasi DPR RI mengenai penetapan prolegnas RUU prioritas 2021. Dan apakah dapat kita setujui?," tanya Dasco kepada para peserta sidang.

"Setuju," jawab para peserta sidang diiringi dengan ketukan palu oleh Dasco.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com