JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan, negara belum memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan psikologi bagi setiap warganya, termasuk dalam hal kesehatan psikis.
Untuk itu, ia mengingatkan kepada pemerintah pentingnya sebuah undang-undang (UU) yang mengatur hal tersebut demi mewujudkan kehidupan layak bagi setiap warga negara.
"Hal ini perlu diperkuat melalui lahirnya perundang-undangan guna mewujudkan kehidupan yang terbaik bagi warga negara Indonesia (WNI)," kata Syaiful Huda dalam rapat kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Senin (22/3/2021).
Baca juga: KPAI Dorong Sekolah Bantu Anak yang Alami Masalah Psikologi akibat Pandemi
Adapun hal tersebut disampaikannya saat membuka rapat yang membahas rancangan UU (RUU) tentang Praktik Psikologi.
Dalam rapat, Huda menyebut bahwa RUU Praktik Psikologi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2021.
"RUU tentang Praktik Psikologi masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2021 nomor urut 20 sebagai RUU usul inisiatif DPR RI yang disampaikan kepada Presiden RI melalui Ketua DPR RI," ujar dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, RUU Praktik Psikologi penting untuk dibahas, kemudian disahkan.
Sebab, menurut dia, RUU Praktik Psikologi berisi jaminan guna memenuhi kebutuhan psikologi bagi WNI disertai jaminan perlindungan bagi psikolog.
Baca juga: Tim Indonesia Didepak dari All England, Komisi X Minta Kemenpora dan PBSI Evaluasi
Lebih lanjut, Huda mengatakan bahwa ada delapan undang-undang yang saling berkaitan dengan pelayanan profesi psikolog.
Pertama, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. Kedua, UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan yang terakhir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme," ucap dia.
Baca juga: Adakah RUU Profesi Psikologi dalam Perbincangan Publik?