Hadir dalam rapat, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga menyetujui pembahasan RUU Praktik Psikologi.
Menurut dia, aspek psikologi adalah aspek yang penting terutama dalam situasi masa pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Nadiem menekankan perlu adanya landasan hukum dan perlindungan bagi praktik psikologi.
"Sehingga psikolog yang melakukan praktik mendapat perlindungan sebagaimana profesi lainnya. Dan memberikan kepastian hukum bagi organisasi profesi yang berwenang dalam penyelenggaraan praktik psikologi," ucap dia.
Sebelumnya, RUU Praktik Psikologi termasuk dalam 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 yang ditetapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.