JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina, pada Senin (22/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rina dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (22/32021).
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Terima Barang Bukti 13 Sepeda Berbagai Merek
Rina pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada pada Jumat (15/1/2021), Saat itu, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan teknis pengecekan dan pengemasan benih lobster untuk diekspor.
Selain Rina, Ali menyebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi yakni Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) periode 2017-sekarang Habrin Yake dan pengacara bernama Robinson Paul Tarru.
Kemudian, KPK juga akan memeriksa dua orang dari pihak swasta yakni Melinda dan Setiawan Sudjarat.
Sebelumnya KPK menyita uang sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP Tahun 2020, pada Senin (15/3/2021).
Edhy diduga memerintahkan Sekjen KKP agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (bank garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM KKP.
Kemudian, Kepala BKIPM KKP memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima bank garansi tersebut.
KPK menyebut aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut diduga tidak pernah ada.
Baca juga: BERITA FOTO: Sepeda Mewah yang Disita KPK dalam Kasus Edhy Prabowo
Dalam kasus ini, KPK masih melakukan penyidikan terhadap enam tersangka yang merupakan penerima suap yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri dan Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, ada juga nama sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi , dan staf istri Edhy yaitu Ainul Faqih.
Sementara sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.