DI KALANGAN psikolog, ada gejala verbalisme, yaitu psikolog berbicara apa saja sekalipun mengenai hal yang bukan termasuk keahliannya.
Gejala ini merupakan otokritik dari Prof Dr Fuad Hassan (alm) terhadap Psikologi yang dikutip dalam buku Dialog Psikologi Indonesia: Doeloe, Kini, dan Esok terbitan Himpunan Psikologi Indonesia (2007). Beliau merupakan psikolog satu-satunya yang pernah menjabat sebagai Menteri (Mendikbud RI) di era Orde Baru.
Bahaya psikologi memang bersifat subtil, sehingga tidak mengejutkan apabila dalam situs Debate.org, untuk pertanyaan, "Is psychology potentially dangerous?", dari 10 respons, 90 persen menjawab ya.
Potensi bahaya itu berada pada tingkat mikro (terapi individual yang “nekat” dilakukan oleh mereka yang tidak kompeten) sampai dengan makro (psikologi bujukan untuk patuh terhadap pemimpin yang destruktif), tingkat sains (ilmu pseudo) sampai dengan terapan (mendukung manipulasi opini publik yang menyesatkan).
Kenyataan tersebut memang merupakan sisi paradoksikal dari psikologi. Kiprah profesi psikologi dalam merehabilitasi pecandu narkoba, melakukan pertolongan pertama psikologis terhadap penyintas bencana, sampai dengan deradikalisasi teroris, patut disebutkan sebagai sisi cerahnya.
Di California, guna menjamin praktik psikologi yang etis dan legal, saat ini terdapat sebuah buku elektronik (2019 Laws and Regulations book) yang berisikan hukum-hukum positif yang berpengaruh terhadap profesi psikologi.
Jeanne Fischer (1980) mencatat bahwa pengaturan terhadap psikolog dimulai sejak 1946 di Connecticut untuk melindungi kesejahteraan dan kesehatan publik.
Indonesia menyusuli langkah tersebut pada kuarter pertama tahun ini, dengan diskusi mengenai naskah akademik RUU Psikologi di Badan Legislasi DPR RI, setelah sebelumnya terbit Undang Undang yang mengatur psikolog dengan peminatan klinis (UU Kesehatan Jiwa) serta berbagai UU lain yang mencantumkan peran psikolog.
Baca juga: Ini 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas DPR pada 2020
Bahkan, RUU Profesi Psikologi kini masuk dalam daftar Prolegnas 2020. Cek di http://dpr.go.id/berita/detail/id/27564/t/Pendalaman+RUU+Profesi+Psikologi+Dilakukan+di+Panja+.
Akan tetapi, hingga hari ini tidak banyak, atau tidak ada, media massa arus utama yang memberi perhatian terhadap proses legislasi RUU ini.
Meskipun Ikatan Sarjana Psikologi Indonesia (ISPsi), kini Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), sudah berdiri sejak 11 Juli 1959, perlu diakui bahwa kiprah khas psikologi dalam mewarnai kebijakan publik belum sepanjang usia organisasi profesinya.
Urgensi sains terbuka
Urgensi hadirnya UU Psikologi dewasa ini sesungguhnya baru dapat kita temukan apabila sains psikologi yang lahir di tanah air kita sendiri terhubung dengan praktik psikologi dalam kehidupan publik.
Sayangnya, hingga saat ini, belum terdapat meta-analisis yang memetakan sumbangsih dari berbagai rekomendasi riset psikologi Indonesia, yang tercatat dalam tesis, disertasi, prosiding konferensi, dan jurnal-jurnal ilmiah, terhadap praktik pengelolaan kehidupan warga.
Sains psikologi Indonesia seperti terpenjara dalam perpustakaan universitas dan jurnal-jurnal ilmiah. Rubrik Kilas Iptek & Langkan dari harian Kompas juga, sejauh penulis ketahui, jarang mengangkat hasil-hasil riset psikologis dalam negeri.