JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian BUMN menegaskan, tidak pernah ada permintaan posisi komisaris di BUMN dari pengurus-pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sehubungan dengan adanya informasi yang mengatakan bahwa MUI meminta posisi komisaris BUMN, perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," kata Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (21/3/2021).
Arya juga membantah bahwa hal tersebut sama sekali tidak ada hubungannya atau kaitannya dengan rencana penggunaan vaksin AstraZeneca.
"Apalagi berhubungan dengan vaksin Astra Zeneca, sama lagi tidak ada hubungannya dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," ucap dia.
Baca juga: Erick Thohir Angkat Said Aqil Jadi Komut PT KAI
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience, Korea Selatan boleh digunakan setelah MUI melakukan serangkaian kajian serta mendengar berbagai masukan dari otoritas serta para ahli soal keamanannya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh merinci lima alasan itu yakni karena Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i, kemudian terdapat keterangan dari ahli tentang bahaya risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
Baca juga: Fatwa MUI: Meski Mengandung Babi, Vaksin AstraZeneca Boleh Digunakan
Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan penggunaannya dari pemerintah.
Terakhir, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin mengingat keterbatasan vaksin, baik di Indonesia maupun di tingkat global.
Diperbolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca itu tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.