Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Pemerintah dan Masyarakat Anggap Serius Virus Corona Varian Baru, IDI: Bisa Sebabkan Second Wave

Kompas.com - 18/03/2021, 08:23 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) meminta pemerintah dan masyarakat serius dalam menyikapi penyebaran virus corona varian baru di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pedoman dan Protokol Tim Mitigasi PB IDI Eka Ginanjar menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan yang menyebut bahwa tidak akan melarang mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Penyebaran virus varian baru ini harus dipandang serius oleh pemerintah dan kita semua. Karena potensi menyebar cepat bahkan bisa menimbulkan second wave,” jelas Eka pada Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Jika Pemerintah Izinkan Mudik, Penularan Covid-19 Berpotensi Meningkat karena Ada Varian Baru Virus Corona

Sebagai informasi hingga saat ini diketahui dua varian baru virus corona sudah terdeteksi berada di Tanah Air, yakni varian B.1.1.7 asal Inggris dan N439K asal Skotlandia.

Eka menyebut bahwa virus corona varian baru ini dapat menimbulkan second wave atau gelombang kedua Pandemi Covid-19.

Maka Eka berharap pemerintah melakukan pemantauan ketat dengan melakukan upaya tracing maksimal untuk melihat penyebaran varian baru virus corona tersebut.

“Jangan pernah menganggap remeh varian baru ini. Bila penyebarannya meluas maka kebijakan memperbolehkan mudik harus segera ditinjau,” tegasnya.

Baca juga: Mengenal 3 Varian Baru Virus Corona yang Diwaspadai Pemerintah

Meski kasus positif Covid-19 sedang menurun, namun kebijakan tidak melarang mudik dirasa Eka terlalu dini dikeluarkan oleh pemerintah.

Sebab, ia mencontohkan, pengalaman beberapa kali long weekend terutama saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 membuat kasus positif Covid-19 di masyarakat meningkat secara signifikan.

“Mudik akan menyebabkan peningkatan kembali kasus Covid-19, karena menyebabkan mobilisasi orang dan berkumpulnya orang. Maka pelaksanaan mudik harus betul-betul dipertimbangkan dan melihat data real yang ada, tentunya dengan pelaksanaan testing, tracing dan treatment yang juga sesuai target,” pungkas dia.

Baca juga: Polemik Mudik Lebaran 2021 yang Disebut Belum Jadi Keputusan Final Pemerintah

Sebelumnya kebijakan pemerintah untuk tidak melarang mudik juga disayangkan oleh Epidemiolog asal Griffith University Australia, Dicky Budiman.

Ia mengatakan bahwa saat ini proses testing untuk melihat penyebaran virus Covid-19 di masyarakat belum optimal.

Maka jika mudik tetap diperbolehkan, implikasi yang terjadi adalah tidak terdeteksinya kasus positif Covid-19 di masyarakat.

Kondisi ini akan akan membawa dampak nyata untuk masyarakat, di mana akan banyak masyarakat yang mengalami sakit dan mengacu pada gejala Covid-19, selanjutnya karena tidak terdeteksi maka kasus meninggal akan alami peningkatan.

Baca juga: Soal Mudik, Anggota Komisi IX: Pertimbangkan Kembali, Jangan sampai Menyesal

“Orang sakit akan banyak di masyarakat dan berimplikasi pada gilirannya di angka kematian (yang meningkat) karena kasus tidak terdeteksi,” terangnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Sementara itu dalam rapat dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021) Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa tidak akan melarang masyarakat untuk mudik untuk merayakan hari raya Lebaran 2021.

Budi mengklaim pihaknya sedang mempersiapkan protokol kesehatan ketat dengan Satgas Covid-19.

Ia juga mengatakan bahwa nantinya proses tracing akan dilakukan dengan metode test GeNose di berbagai tempat seperti terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com