Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Shihab Tinggalkan Ruangan, Majelis Hakim Beri Peringatan ke JPU

Kompas.com - 16/03/2021, 15:50 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim memberi peringatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) karena terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab meninggalkan ruangan tempat digelarnya sidang secara daring di Bareskrim Polri.

Diketahui, tim penasihat hukum serta Rizieq walk out dari sidang kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi karena sidang digelar secara daring.

Majelis hakim mengingatkan, kewajiban JPU untuk menghadirkan terdakwa dalam ruangan di Bareskrim tersebut.

“Saudara wajib menghadirkan terdakwa oleh karena itulah ada petugas kejaksaan yang harus stand by di sana,” ungkap Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat sidang, Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab, 3 dari 6 Perkara Ditunda hingga 19 Maret

“Tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang audio visual (Bareskrim) tanpa izin majelis hakim,” sambung hakim.

Majelis hakim pun sempat bertanya kepada jaksa mengapa Rizieq bisa sampai meninggalkan ruangan tersebut.

“(Terdakwa) lari dan petugas tidak mengantisipasi,” jawab jaksa.

“Peringatan dari majelis ya,” tambah hakim.

Jaksa kemudian meminta waktu 30 menit untuk menghadirkan Rizieq yang dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang lalu diskors.

Nantinya, apabila Rizieq tetap tidak bisa dihadirkan setelah tenggat waktu, sidang akan ditunda.

Adapun awalnya Rizieq meminta untuk mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim. Menurutnya, ia memiliki hak sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang.

Alasan lainnya, pelaksanaan sidang daring dinilai Rizieq memiliki banyak kendala. Misalnya, gambar dan suara yang kerap tidak jelas atau terputus.

Pihak kuasa hukum Rizieq juga berpandangan bahwa tidak ada Undang-Undang yang mendasari penyelenggaraan sidang daring.

Setelah melakukan musyarawah, majelis hakim memutuskan bahwa sidang tetap digelar secara daring.

Menurut majelis hakim, kendala teknis sudah teratasi sehingga sidang daring berjalan lancar

“Terkait intinya pada persoalan bahwa rutan Bareskrim bukan ruang sidang, majelis hakim berpijak kepada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi itu dijalankan secara online dan sudah berlangsung sejak bulan Juni,” tutur ketua majelis hakim.

Baca juga: Sidang Ricuh, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tunjuk dan Teriaki Jaksa hingga Hakim

Meski penasihat hukum Rizieq sudah menyatakan keberatannya, hakim tetap pada keputusannya bahwa sidang digelar secara virtual.

Setelah itu, kuasa hukum Rizieq mulai meninggalkan ruang sidang di PN Jaktim. Begitu pula dengan Rizieq.

“Saya akan keluar dari ruangan ini dan saya tidak akan mengikuti sidang. Saya mohon maaf,” tutur Rizieq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com