JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, hingga saat ini tidak ada pembicaraan di Istana Kepresidenan perihal masa jabatan Presiden Joko Widodo selama tiga periode.
Hal itu disampaikan Ngabalin menanggapi pernyataan pendiri Partai Ummat, Amien Rais, soal kekhawatiran rencana mengubah aturan masa jabatan Presiden dari dua periode ke tiga periode.
"Tidak ada. Saya tegaskan tidak ada," ujar Ngabalin ketika dihubungi, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Mengingat Kembali Pernyataan Jokowi soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode...
Ngabalin menyesalkan pernyataan Amien Rais yang juga mantan Ketua MPR itu.
Sebab, Amien disebutnya justru tidak menyampaikan secara langsung kepada Presiden saat bertemu di Istana Negara baru-baru ini.
Saat itu, Amien dan rekan-rekannya diterima Jokowi untuk membicarakan soal dugaan pelanggaran HAM berat atas meninggalnya enam orang laskar FPI.
Menurut Ngabalin, waktu yang disediakan untuk berdialog dengan Presiden memang hanya singkat, yakni sekitar 15 menit.
Akan tetapi, setidaknya bisa digunakan untuk menyampaikan berbagai isu yang dibawa.
Baca juga: Partai Demokrat Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Ngabalin berkaca pada pertemuan Presiden dengan sejumlah tamu lain yang bisa melebihi jadwal yang sudah ditentukan.
"Kalau kita lihat jadwal Presiden mendampingi tamu-tamunya dibilang belasan menit bisa sampai 20 menit, 30 menit, bisa sampai 1 jam," tutur Ngabalin.
"Maksud saya, itu kan (bisa) lama sekali. Lalu, kenapa momentum itu tak dipakai dia (Amien) untuk membicarakan banyak hal? Nanti setelah keluar, baru bicara. Baru mengomel, merajuk. Itu yang saya keberatan. Tidak setuju," kata dia.
Ngabalin menilai, sebagai tokoh bangsa, Amien semestinya tidak menyampaikan hal-hal yang kontroversial dan mengarah pada hoaks. Sebab, Amien merupakan tokoh yang dihormati masyarakat.
Baca juga: Amien Rais Sebut Ada Skenario Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Sebelumnya, Amien Rais menyebutkan, ada skenario mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).