Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis 6 Tahun Dinilai Sangat Ringan, ICW Sebut Nurhadi Layak Divonis Seumur Hidup

Kompas.com - 12/03/2021, 11:24 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sangat ringan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, vonis tersebut berpihak pada terdakwa dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

“Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, di antaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara,” ungkap Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara

Menurut Kurnia, Nurhadi dinilai layak divonis penjara seumur hidup karena kejahatannya dilakukan saat menjabat sebagai petinggi lembaga kekuasaan kehakiman.

Dengan begitu, praktik korupsi yang dilakukan Nurhadi dinilai meruntuhkan wibawa MA.

Kemudian, Nurhadi dinilai tidak kooperatif karena sempat melarikan diri serta diduga memukul petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukannya selama proses persidangan.

Baca juga: Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya, Sempat Buron hingga Vonis 6 Tahun

Di samping itu, Kurnia juga menyoroti salah satu pertimbangan majelis hakim meringankan vonis Nurhadi yakni karena dinilai berjasa dalam kemajuan MA.

“Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung?” tuturnya.

“Namun, sepertinya pertimbangan aneh seperti ini telah menjadi hal biasa dalam banyak persidangan,” imbuh Kurnia.

Baca juga: Dinilai Tak Ada Kerugian Negara, Nurhadi dan Menantunya Tak Dijatuhi Pidana Tambahan Uang Pengganti

Dengan vonis ringan terhadap Nurhadi tersebut, Kurnia menilai tidak akan membuat mafia peradilan merasa jera sehingga praktik korupsi bakal tetap terjadi.

Untuk itu, ICW mendesak KPK mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun upaya banding sudah diajukan oleh jaksa KPK.

Selain itu, KPK juga diminta melakukan penyelidikan terhadap dua hal. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Nurhadi.

“Kedua, penyelidikan terkait dengan obstruction of justice, terutama bagi pihak-pihak yang selama ini melindungi atau menyembunyikan Nurhadi saat ia melarikan diri,” ungkap dia.

Di samping itu, ICW juga meminta pihak kepolisian segera memproses insiden pemukulan yang diduga dilakukan Nurhadi.

Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com