JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sangat ringan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, vonis tersebut berpihak pada terdakwa dan sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
“Semestinya dengan kejahatan yang dilakukan oleh Nurhadi, di antaranya menjadikan perkara hukum sebagai bancakan korupsi, ia sangat layak untuk divonis penjara seumur hidup, denda Rp 1 miliar, dan seluruh aset hasil kejahatan yang ia kuasai dirampas untuk negara,” ungkap Kurnia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Divonis 6 Tahun Penjara
Menurut Kurnia, Nurhadi dinilai layak divonis penjara seumur hidup karena kejahatannya dilakukan saat menjabat sebagai petinggi lembaga kekuasaan kehakiman.
Dengan begitu, praktik korupsi yang dilakukan Nurhadi dinilai meruntuhkan wibawa MA.
Kemudian, Nurhadi dinilai tidak kooperatif karena sempat melarikan diri serta diduga memukul petugas rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir, Nurhadi tidak mengakui praktik korupsi yang dilakukannya selama proses persidangan.
Baca juga: Kasus Suap Nurhadi dan Menantunya, Sempat Buron hingga Vonis 6 Tahun
Di samping itu, Kurnia juga menyoroti salah satu pertimbangan majelis hakim meringankan vonis Nurhadi yakni karena dinilai berjasa dalam kemajuan MA.
“Bagaimana mungkin seorang pelaku korupsi dikatakan berjasa untuk kemajuan Mahkamah Agung? Bukankah kejahatan yang ia lakukan justru mencoreng wajah Mahkamah Agung?” tuturnya.
“Namun, sepertinya pertimbangan aneh seperti ini telah menjadi hal biasa dalam banyak persidangan,” imbuh Kurnia.
Baca juga: Dinilai Tak Ada Kerugian Negara, Nurhadi dan Menantunya Tak Dijatuhi Pidana Tambahan Uang Pengganti
Dengan vonis ringan terhadap Nurhadi tersebut, Kurnia menilai tidak akan membuat mafia peradilan merasa jera sehingga praktik korupsi bakal tetap terjadi.
Untuk itu, ICW mendesak KPK mengajukan banding atas putusan tersebut. Adapun upaya banding sudah diajukan oleh jaksa KPK.
Selain itu, KPK juga diminta melakukan penyelidikan terhadap dua hal. Salah satunya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Nurhadi.
“Kedua, penyelidikan terkait dengan obstruction of justice, terutama bagi pihak-pihak yang selama ini melindungi atau menyembunyikan Nurhadi saat ia melarikan diri,” ungkap dia.
Di samping itu, ICW juga meminta pihak kepolisian segera memproses insiden pemukulan yang diduga dilakukan Nurhadi.
Baca juga: Mantan Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding
Adapun Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, masing-masing dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Majelis hakim juga menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Putusan majelis hakim berbeda dengan dakwaan jaksa yang menyebut Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Hiendra.
Baca juga: Jaksa Ungkap Pola Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Sementara, berdasarkan dakwaan jaksa, Nurhadi dan Rezky dinilai menerima gratifikasi sebanyak Rp 37,287 miliar dari berbagai pihak.
Adapun vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta Nurhadi dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, Rezky sebelumnya dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.