JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, tiga dari tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK berada di luar negeri.
Sementara itu, Firli tidak bisa memastikan keberadaan empat orang tersangka lain yang masuk DPO, apakah berada di wilayah Indonesia atau luar negeri.
"Dari tujuh, itu kami pastikan kalau tiga orang itu ada di luar Pak, karena memiliki permanent residence di luar, tetapi kalau yang empat orang kami tidak bisa memastikan apakah masih di Indonesia atau di luar negeri," kata Firli dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Pintu-pintu Keluar Resmi Sudah Ditutup, KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia
Firli tidak siapa saja buron yang diduga di luar negeri dan mana yang keberadaannya belum diketahui.
Firli pun enggan mengomentari soal kemungkinan para buron itu telah meninggal dunia di tengah pelarian mereka.
Ia mengatakan, KPK membutuhkan sejumlah bukti untuk memastikan kabar adanya buron yang meninggal dunia.
"Sampai hari ini belum ada kabar berita ada seseorang para DPO itu yang dikuburkan karena meninggal dunia, dan belum juga kita menemukan nisan di mana dia dimakamkan dan siapa yang memakamkan," ujar Firli.
Baca juga: Soal Harun Masiku, KPK: Selama Tak Lihat Jenazahnya, Kami Anggap Masih Hidup
Adapun hal itu disampaikan Firli menjawab pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Sarifuddin Suding yang mepertanyakan keberadaan para buronan.
"Dari tujuh DPO yang belum tertangkap ini, menurut dugaan KPK masih dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih hidup atau di mana Pak?" kata Sudding.
Sudding pun mempertanyakan mengapa tujuh orang buron tersebut belum dapat ditangkap KPK.
"Apakah ada kekuatan besar di baliknya sehingga sampai sekarang belum ditemukan ini orang ini," ujar dia.
Adapun tujuh orang yang masuk dalam DPO KPK adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, Suryadi Darmadi, dan Samin Tan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.