Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Siapa yang Bunuh 6 Laskar FPI, Kita Buka di Pengadilan

Kompas.com - 09/03/2021, 15:16 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, pelaku penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, masih terus diselidiki.

Berdasar temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terdapat tiga polisi yang menyebabkan tewasnya enam orang laskar FPI.

"Siapa yang membunuh enam orang ini, yang memancing ini, nah baru ketemu tiga orang polisi, yang ditemukan oleh Komnas HAM itu tiga orang," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI Jadi Tertawaan, Mahfud MD: Itu Konstruksi Hukum

"Lalu, siapa yang membunuh enam orang (laskar FPI) ini, kita buka di pengadilan," tuturnya.

Mahfud pun meminta seluruh pihak yang memiliki bukti-bukti terkait kasus ini menyampaikannya ke Komnas HAM.

"Kita minta ke TP3 (tim pengawal peristiwa 6 laskar FPI) atau siapa pun yang punya bukti-bukti lain, kemukakan di proses persidangan, itu sampaikan melalui Komnas HAM kalau ragu terhadap polisi atau kejaksaan, sampaikan di sana," ujarnya.

Terkait penetapan enam laskar FPI yang tewas dalam peristiwa penembakan sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri, kata Mahfud, hal ini berkaitan dengan konstruksi hukum.

Berdasar konstruksi hukum yang dibangun oleh Komnas HAM, ditemukan bahwa laskar FPI memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan. Mereka juga kedapatan membawa senjata.

Menurut laporan yang diterima Komnas HAM, terdapat bukti berupa senjata, proyektil, hingga nomor telepon pihak yang memberi komando pada laskar FPI untuk melakukan tindak kekerasan.

Untuk itulah, keenam laskar FPI ini ditetapkan sebagai tersangka penyerangan terhadap Polri.

"Oleh karena sekarang enam orang terbunuh ini yang kemudian menjadi tersangka dicari pembunuhnya, maka dikonstruksi dulu dia tersangka karena dia memancing aparat untuk melakukan tindak kekerasan dengan membawa senjata," ujar Mahfud.

"Itu hanya konstruksi hukum, dijadikan tersangka sehari kemudian sesudah itu dinyatakan gugur perkaranya," tuturnya.

Baca juga: Besok, Bareskrim Gelar Perkara Dugaan Unlawful Killing terhadap Laskar FPI

Polri pun kini telah menggugurkan status tersangka 6 laskar FPI dalam perkara penyerangan terhadap anggota Polri.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang disebutkan bahwa tersangka yang sudah meninggal maka perkaranya gugur atau SP 3.

Adapun Bareskrim Polri menetapkan enam orang Laskar FPI yang tewas di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka penyerangan terhadap anggota Polri pada awal Maret 2021. Peristiwa penyerangan itu terjadi pada 7 Desember 2020 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com