Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Polhukam: Presiden dan Pemerintah Tak Ikut Campur dalam Penyelidikan Tewasnya 6 Laskar FPI

Kompas.com - 09/03/2021, 12:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku, Presiden Joko Widodo dan pemerintah tak ikut campur dalam penyelidikan peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Ia menyebut, penyelidikan terkait kasus itu sepenuhnya diserahkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Presiden, pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu, tidak," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/3/2021).

Menurut dia, sejak peristiwa penembakan ini meletus, masyarakat mulai membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF).

Ada yang meminta supaya tim penyelidik bukan berasal dari pemerintah. Kelompok tersebut cenderung tak percaya pada pemerintah dan khawatir jika hasil penyelidikan tak sesuai fakta.

Baca juga: Bertemu Jokowi, Amien Rais Minta Kasus Kematian 6 Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM

Oleh karenanya, kala itu Presiden Joko Widodo menggumumkan bahwa sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, Komnas HAM berhak melakukan penyelidikan.

Menurut Mahfud, Komnas HAM dapat bekerja sebebas-bebasnya dan memanggil siapa pun pihak yang merasa punya pendapat serta bukti.

Selanjutnya, hasil penyelidikan dan rekomendasi Komnas HAM diserahkan ke Presiden.

"Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah yang membentuk lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orangnya pemerintah, timnya diatur oleh orang Istana, timnya orang dekatnya si A si B," ujar Mahfud.

"Oleh sebab itu kita serahkan ke Komnas HAM, Komnas HAM silakan menyelidiki, mau membentuk TGPF juga atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan," tuturnya.

Mahfud menambahkan, berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah disampaikan ke Presiden, tak ditemukan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa penembakan yang menewaskan 6 laskar FPI itu. Peristiwa itu dinyatakan sebagai pelanggaran HAM biasa.

Ada 3 syarat agar suatu peristiwa dinyatakan pelanggaran HAM berat. Pertama, dilakukan secara terstruktur. Terstruktur berarti dilakukan oleh aparat secara resmi dengan cara berjenjang, berikut taktik, alat, dan strateginya.

Baca juga: Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan dalam Perkara Unlawful Killing Laskar FPI

Syarat kedua stematis yakni jelas tahap-tahap atau perintah pengerjaannya. Ketiga, masif atau menimbulkan korban yang meluas.

"Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang, nggak ada (pelanggaran HAM berat," kata Mahfud.

Sebelumnya, berkas investigasi tewasnya enam laskar FPI itu diserahkan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo, Kamis (14/1/2021). Laporan kemudian dikirim pemerintah kepada Polri.

Dari peristiwa yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 itu, Komnas HAM menyimpulkan tewasnya empat dari enam anggota laskar FPI itu merupakan pelanggaran HAM. Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

Atas kesimpulan itu, Komnas HAM merekomendasikan agar tewasnya empat anggota laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.

Untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Jenderal Idham Azis yang saat itu menjabat sebagai Kapolri telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

Tim khusus tersebut bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com