JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah membahas masalah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru agama honorer.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan, pembahasan itu dilakukan bersama Kemendikbud, Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat (5/3/2021) lalu.
"Kami semua masih mengupayakan agar mereka bisa masuk dalam usulan PPPK Kemendikbud. Nantinya, Kemenag akan bertugas membuat soal ujian untuk seleksi calon PPPK-nya. Ini masih kita upayakan bersama," kata Nizar dilansir dari laman resmi Kemenag, Selasa (9/3/2021).
Nizar mengatakan, formasi PPPK untuk guru agama yang berstatus honorer masih sangat terbatas.
Baca juga: Mendikbud: Dana BOS Bisa Bayar Gaji Guru Honorer
Pada tahun 2021, formasi yang tersedia hanya sekitar 9.000 posisi. Itu pun, kata dia, dialokasikan untuk sisa guru honorer K2.
Sementara Kemenag mencatat, tidak kurang dari 120.000 guru agama yang masih berstatus honorer.
"Saat ini masih dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data, berapa total guru agama dengan status honorer di sekolah, baik guru agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu," ujarnya.
"Verval data ini akan dilakukan Kemenag melalui Ditjen Pendidikan Islam dan ditjen bimas-bimas agama. Verval juga dilakukan Kemendikbud di setiap sekolah binaannya," lanjut dia.
Baca juga: Bekali Materi Belajar, Mendikbud: Demi Guru Honorer Lolos Seleksi PPPK
Nizar menuturkan, formasi PPPK Kemendikbud tahun ini mencapai 1 juta. Sedangkan sampai 5 Maret 2021 kebutuhan formasi yang diajukan Pemda ke KemenPAN-RB baru 568.238.
Sehingga, masih ada selisih 431.762 formasi yang belum terisi.
"Semoga honorer guru agama nantinya bisa mengisi formasi tersebut," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.