JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Slamet Uliandi membantah anggapan bahwa Polri tebang pilih ketika memproses suatu kasus.
Misalnya, kasus yang melibatkan pihak kontra-pemerintah diproses dengan cepat, sebaliknya tidak. Slamet menegaskan, virtual police atau polisi dunia maya bekerja secara adil.
"Kami berusaha berposisi menjadi polisi virtual yang berkeadilan. Tahapan terus kita lakukan untuk itu," ujar Slamet dalam wawancara dengan Aiman di Kompas TV, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Soal Virtual Police, Polri Tegaskan Tidak Menangkap Pihak yang Kritik Pemerintah
Ia mengatakan, virtual police bekerja secara bertahap. Menurut Slamet, virtual police tidak serta merta melayangkan surat teguran kepada satu akun tanpa verifikasi.
Dalam prosesnya, virtual police memantau aktivitas di media sosial dan akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun.
"Insya Allah kita coba amanah dan melakukan verifikasi," tutur Slamet.
Baca juga: Polri: Virtual Police Sudah Kirim Peringatan ke 21 Akun Media Sosial
Slamet mengatakan, kehadiran virtual police bukan untuk menangkap pihak-pihak yang mengkritik pemerintah.
Menurutnya, selama ini Polri tidak pernah menangkap orang yang kontra dengan pemerintah.
Namun, lanjut Slamet, virtual police bisa melayangkan teguran jika kritik yang disampaikan tidak berdasarkan fakta-fakta yang benar.
"Kalau pun ada kesalahan yang berkaitan dengan kritik, kita tidak pernah tangkap kok terkait kritik. Bisa dicek. Yang ada, ia kritik dengan hoaks dan fake. Menambah dan mengedit. Artinya kita tetap proporsional," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.