Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Akan Perkuat 3T dan Distribusikan 1 Juta Alat Tes Cepat Antigen

Kompas.com - 09/03/2021, 09:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperkuat pelaksanaan testing, pelacakan, dan perawatan atau 3T (testing, tracing, treatment) menyusul perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021.

"Kita bisa melakukan testing, tracing sama isolasi ya masing-masing sudah ada guideline yang akan kita lakukan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Menkes: Semua Kontak Erat Dua Kasus Covid-19 B.1.1.7 Negatif

Budi mengatakan, testing kasus Covid-19 akan dilakukan minimal 1/1.000 penduduk per minggu. Tujuannya, agar hasil pemeriksaan dapat diketahui dalam kurun waktu 24 jam.

Kemudian, menurut Budi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan, pelacakan atau tracing kasus Covid-19 dilakukan terhadap 15 sampai 30 orang kontak erat dan dilacak dalam waktu 72 jam.

"Kita perlu melakukan sarana mekanisme tracing yang lebih cepat dan kita sudah meresmikan penggunaan dari rapid test antigen," ujarnya.

Baca juga: Menkes: 4 Pasien yang Terpapar Covid-19 dari Virus Corona B.1.1.7 Sudah Sembuh

Atas dasar itu, Budi mengatakan, Kemenkes akan mendistribusikan alat tes cepat atau rapid test antigen tahap pertama sebanyak 653.575.

Kemudian, untuk tahap kedua akan dikirimkan sebanyak 1.000.000 dari WHO.

"Dan sedang dalam proses 14,5 juta lagi antigen yang akan kita kirim ke puskesmas untuk memperbaiki proses tracing," ucapnya.

Lebih lanjut Budi mengatakan, untuk pelacak atau tracer kasus Covid-19, pemerintah membutuhkan sekitar 80.000 orang di seluruh Indonesia.

Menurut Budi, saat ini, pihaknya telah melakukan pelatihan tracing kasus Covid-19 terhadap 22.300 orang Babinsa dan 13.954 orang Babinkamtibmas di tujuh Provinsi.

"Dengan adanya penambahan beberapa provinsi baru kami akan melakukan ekspansi dari pelantihan terhadap Babinsa dan Babinkamtibmas," pungkasnya.

Baca juga: Menkes: Tambah 4 Kasus Covid-19 dari Virus Corona B.1.1.7

Adapun, pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM skala mikro selama 14 hari ke depan. Semula, PPKM dijadwalkan berakhir pada 8 Maret 2021.

Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid 3 diperluas cakupannya.

PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang memenuhi setidaknya satu dari  empat parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.

Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com