JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memperkuat pelaksanaan testing, pelacakan, dan perawatan atau 3T (testing, tracing, treatment) menyusul perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021.
"Kita bisa melakukan testing, tracing sama isolasi ya masing-masing sudah ada guideline yang akan kita lakukan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Menkes: Semua Kontak Erat Dua Kasus Covid-19 B.1.1.7 Negatif
Budi mengatakan, testing kasus Covid-19 akan dilakukan minimal 1/1.000 penduduk per minggu. Tujuannya, agar hasil pemeriksaan dapat diketahui dalam kurun waktu 24 jam.
Kemudian, menurut Budi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan, pelacakan atau tracing kasus Covid-19 dilakukan terhadap 15 sampai 30 orang kontak erat dan dilacak dalam waktu 72 jam.
"Kita perlu melakukan sarana mekanisme tracing yang lebih cepat dan kita sudah meresmikan penggunaan dari rapid test antigen," ujarnya.
Baca juga: Menkes: 4 Pasien yang Terpapar Covid-19 dari Virus Corona B.1.1.7 Sudah Sembuh
Atas dasar itu, Budi mengatakan, Kemenkes akan mendistribusikan alat tes cepat atau rapid test antigen tahap pertama sebanyak 653.575.
Kemudian, untuk tahap kedua akan dikirimkan sebanyak 1.000.000 dari WHO.
"Dan sedang dalam proses 14,5 juta lagi antigen yang akan kita kirim ke puskesmas untuk memperbaiki proses tracing," ucapnya.
Lebih lanjut Budi mengatakan, untuk pelacak atau tracer kasus Covid-19, pemerintah membutuhkan sekitar 80.000 orang di seluruh Indonesia.
Menurut Budi, saat ini, pihaknya telah melakukan pelatihan tracing kasus Covid-19 terhadap 22.300 orang Babinsa dan 13.954 orang Babinkamtibmas di tujuh Provinsi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan