Gerald menuturkan, Moeldoko justru masuk menjadi anggota Demokrat setelah dibacakan tata tertib KLB oleh Jhoni Allen.
Pada pasal 20 poin ke-5 dalam tata tertib tersebut, dibacakan Gerald, anggota dan kader Demokrat yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat dan atau kader yang baru masuk melalui KLB ini, maka yang bersangkutan ditetapkan telah memiliki KTA Partai Demokrat dengan nomor khusus atau spesial.
Baca juga: Jhoni Allen: Moeldoko Tak Pernah Berpikir Jadi Ketum Demokrat, Kami yang Meminang
"Sekarang yang menjadi pertanyaan saya ketika ikut KLB, ini Pak Moeldoko ditetapkan sebagai anggota atau kader Partai Demokrat pada saat KLB dan sudah mempunyai KTA. Sekarang yang jadi pertanyaan, KTA Pak Moeldoko ini siapa yang tanda tangan? Kan harus ditandatangani Ketua Umum," kata Gerald.
Setelah berkata demikian, dia pun menunjukkan KTA miliknya yang mana ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Demokrat sebelum AHY, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Berkaca dua hal di atas, Gerald pun mempertanyakan kejanggalan yang ia temui pada saat mengikuti KLB di Deli Serdang itu.
"Nah sekarang Pak Moeldoko ditetapkan sebagai anggota Partai Demokrat, KTAnya mana? Nomor KTAnya berapa? Tidak ada. Terus dipilih menjadi ketua umum. Ini kan aneh," tuturnya.
Baca juga: Ngabalin: Sikap Moeldoko soal Demokrat Keputusan Pribadi, Jangan Dikaitkan dengan Presiden
Diketahui, KLB kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat AHY terselenggara pada Jumat (5/3/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di Sumatera Utara. Bahkan, KLB itu menentukan ketua umum yang diklaim untuk menggantikan AHY.
Pantauan Kompas.com melalui siaran Kompas TV, dalam KLB tersebut diputuskan bahwa KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan memperhatikan bahwa putusan menetapkan pertama, dari dua calon, atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026," kata mantan kader Demokrat Jhoni Allen, di KLB, Jumat (5/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.