JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menyebut lembaga yang masih meminta fotokopi KTP elektronik (KTP-el) belum menjalin kerja sama dengan Dukcapil.
Hal itu ia ungkapkan merespons ramainya pembicaraan di media sosial mengenai cerita masyarakat yang mengaku masih diminta foto kopi KTP-el terkait urusan birokrasi. Padahal KTP yang dimiliki sudah diklaim memiliki cip.
"Kalau ada lembaga yang meminta fotokopi saya menduga belum kerja sama dengan Dukcapil. Jadi dia masih kerja manual," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Jelang Pilkada, Disdukcapil Tangsel Cetak KTP-el bagi 75 Ribu Pemegang Suket
Zudan menyebut, sejumlah lembaga sudah bekerja sama dengan Dukcapil sehingga tidak lagi meminta fotokopi KTP-el.
Lembaga tersebut antara lain seperti BPJS Kesehatan, Bank BRI, Bank BCA, Bank Mandiri dan BNI.
"KTP-el sudah dibaca dengan card reader," ujar dia.
Zudan menegaskan, bahwa KTP-el sudah dilengkapi cip yang berisi data kependudukan sehingga tidak memerlukan lagi berkas fotokopi.
Namun data dalam KTP-el baru bisa dibaca jika menggunakan nomor induk kependudukan (NIK), sidik jari dan card reader.
"Jadi kalau lembaga-lembaga sudah menggunakan tiga cara itu, maka tidak perlu fotokopi. Jadi kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia enggak perlu foto kopi," ungkapnya.
Baca juga: Foto KTP-el Bisa Diganti, Berikut Syarat dan Ketentuannya
"Lembaga sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia enggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," lanjut dia.
Zudan menambahkan, fungsi utama KTP-el dengan NIK adalah untuk melakukan penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali.
"Data ini bisa diakses oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Mereka melakukan verifikasi dengan mencocokkan NIK. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil," ucap Zudan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.