Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengadaan Alkes Unair, Mantan Pejabat Kemenkes Didakwa Rugikan Negara Rp 14,1 Miliar

Kompas.com - 04/03/2021, 23:16 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Rahardjo didakwa memperkaya diri sendiri dan korporasi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,1 miliar.

Bambang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga (Unair) tahap I dan II tahun anggaran 2010.

Baca juga: KPK Limpahkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Alat Kesehatan Unair ke JPU

Menurut jaksa, hal itu dilakukan Bambang bersama Minarsi selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara yang tergabung dalam Permai Grup.

Kemudian Zulkarnain Kasim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Muhamad Nazarudin selaku pemilik dan pengendali Permai Grup.

"Memperkaya diri terdakwa sebesar USD 7.500, dan memperkaya orang lain, yaitu Zulkarnain Kasim sebesar USD 9.500, Bantu Marpaung sebesar Rp 154 juta, dan Ellisnawaty sebesar Rp 100 juta, serta memperkaya korporasi Permai Grup sebesar Rp 13.681.223.215," dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Diketahui, dalam anggaran tahun 2010, BPPSDM Kesehatan mendapat alokasi untuk peralatan RS Tropik sebesar Rp 40 miliar.

Akan tetapi, anggaran itu ditandai dengan simbol bintang yang artinya belum dapat dicairkan karena BPPSDM Kesehatan cq Unair belum melengkapi dokumen pendukung.

Baca juga: Soal Mafia, Komisi VI Tepis Anggapan Ikut dalam Pengadaan Alat Kesehatan

Penambahan anggaran yang diterima BPPSDM Kesehatan diklaim merupakan hasil dari upaya Permai Group melalui Minarsi di DPR. Maka dari itu, salah satu perusahaan dari Permai Grup yang bakal menjalani proyek pengadaan tersebut.

Sebagai ucapan terima kasih atas proyek yang bakal dikerjakan, Minarsi memberikan uang 7.500 dollar AS kepada Bambang dan 9.500 dollar AS kepada Zulkarnain pada Februari 2010.

"Terdakwa selanjutnya memerintahkan agar anggaran yang ditandai bintang segera diurus supaya kegiatan bisa direalisasikan," ungkap jaksa.

"Perintah itu ditindaklanjuti Zulkarnain Kasim dengan mengirimkan surat permintaan kepada pihak Unair agar segera melengkapi dokumen pendukung berupa usulan daftar alat kesehatan yang dibutuhkan oleh RS Infeksi Tropik Unair," sambungnya.

Baca juga: Pemerintah Diingatkan Pengadaan Alat Kesehatan Rentan Dikorupsi

Meskipun Minarsi tetap mengikuti proses lelang, para pihak yang terlibat sudah saling berkoordinasi dalam pelaksanaannya.

Hal yang sama terjadi ketika BPPSDM Kesehatan mendapat tambahan anggaran untuk pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Unair tahap II.

Penambahan anggaran sebesar Rp 70 miliar kembali diklaim oleh Permai Grup sebagai hasil Minarsi melobi beberapa anggota Badan Anggota DPR.

"Terhadap hal ini Zulkarnain Kasim kemudian melaporkan kepada terdakwa yang memberikan arahan dengan mengatakan, 'ya silakan saja untuk dilaksanakan'," ucap jaksa.

Menindaklanjuti arahan Bambang, Zulkarnain mengirim surat kepada Unair agar membuat usulan daftar alat kesehatan yang dibutuhkan untuk proyek pengadaan tahap II. Pelaksanaan pengadaan itu akhirnya terjadi pada Oktober 2020.

Dalam kasus ini, Bambang dan Minarsi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com