Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19: Pusat dan Pemda Harus Satu Komando Tangani Pandemi

Kompas.com - 03/03/2021, 18:16 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus satu komando dalam penanganan Covid-19.

Hal itu, kata dia, harus dilakukan agar Indonesia bisa segera keluar pandemi.

"Untuk itu kita harus tahu, kalau kita mau rapi (dalam penanganan Covid-19) ya kita harus satu komando. Kita harus bisa terima perintah dan koordinasi dalam satu kesatuan komando yang dilakukan," kata Wiku dalam diskusi daring Rabu (3/3/2021).

Wiku mengatakan, seharusnya semua pihak bersatu melawan Covid-19, jangan sampai ego sektoral dan daerah justru membuat lupa siapa musuh sebenarnya.

Baca juga: Satu Tahun Pandemi, Jokowi: Kita Diberi Pelajaran yang Sangat Luar Biasa

Ia menuturkan, pemerintah pusat dan daerah yang tidak biasa kerja selaras juga membuat kerusakan lebih akibat pandemi.

"Padahal sebenarnya musuh yang utama itu adalah virusnya. Karena kita enggak biasa bekerja sinkron akhirnya destruksi oleh virus itu menjadi luar biasa dampaknya di kita," ujarnya.

Wiku menyadari bahwa tidak mudah untuk mengendalikan seluruh operasional nasional dan pemerintahan daerah.

Kendati demikian, ia tetap berharap pemerintah pusat dan daerah bisa bekerja sama untuk bisa menyelesaikan pandemi Covid-19.

"Jadi tidak mudah juga mengendalikan seluruh opreasional nasional seluruh gubernur, bupati, wali kota harus derapnya sama. Supaya kita cepat keluar dari masalah," ucap dia.

Baca juga: Satgas Covid-19: Tidak Mudah untuk Satukan Data Pusat dan Daerah

Wiku menambahkan, seharusnya jika dipikirkan secara akademis akan sangat mudah menyingkronkan data dan kinjera pusat dan daerah.

Namun, kenyataannya di Indonesia masih sulit untuk menggabungkan data terutama data Covid-19.

"Enggak usah bicara data lain-lain, sata covid saja untuk jadi satu saja itu luar biasa sulitnya," ucap Wiku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina NRE Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com