JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 di Tanah Air sudah genap setahun terhitung sejak kasus perdana diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Sejak pengumuman kasus perdana itu pula penyebaran Covid-19 di Indonesia seolah sulit dibendung.
Data pemerintah menunjukkan, hingga Selasa (2/3/2021), terdapat 1.347.026 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Sementara, jumlah kematian menembus 36.518 kasus dan pasien sembuh sebanyak 1.160.863 orang.
Pemerintah sendiri sejauh ini telah berupaya secara maraton untuk menekan laju penyebaran Covid-19 melalui berbagai kebijakan.
Salah satunya adalah melibatkan TNI-Polri dalam mengawal jalannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dua bulan setelah kasus perdana, atau pada akhir Mei 2020, 340.000 personel TNI-Polri dikerahkan.
Saat itu, ratusan ribu aparat keamanan diterjunkan guna mengawal jalannya protokol kesehatan ketika akan memasuki tatanan kehidupan baru atau new normal selama pandemi Covid-19.
"Anggota (TNI) Polri yang akan dilibatkan 340.000," ujar Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto seusai mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau kesiapan prosedur new normal di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada 26 Mei 2020.
Baca juga: Kapuskes TNI: 0,2 Persen Prajurit Alami KIPI Ringan Usai Vaksinasi Covid-19
Dalam kesempatam berbeda, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyatakan, bahwa petugas yang diterjunkan akan berinteraksi secara humanis dengan masyarakat.
Sikap humanis dikedepankan TNI agar masyarakat dapat berdisiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
Dipermasalahkan
Namun demikian, kebijakan pemerintah menggandeng aparat keamanan untuk mengawal jalannya kebijakan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 mendapat pertentangan dari kelompok masyarakat sipil.
Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang saat itu meminta pemerintah menarik keputusannya mengerahkan aparat keamanan.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan, pelibatkan TNI dalam mendisiplinkan protokol kesehatan bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.