TAP MPR itu menyebut, peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
"Jadi pengembalian peran TNI dalam kegiatan-kegiatan di ranah sipil bertentangan dengan reformasi dan TAP MPR tersebut," kata Isnur dalam keterangan tertulis, pada 1 Juni 2020.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Prajurit TNI, Kasum Harap Bisa Bantu Pemda Laksanakan Protokol Kesehatan
"Berdasarkan hal itu YLBHI meminta pemerintah menghapus dan membatalkan kebijakan dengan pendekatan keamanan untuk menangani Covid-19 termasuk rencana pelibatan TNI dalam new normal," sambung Isnur.
Selain itu, Isnur mengakui, dalam UU TNI, disebutkan adanya Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Kembali dipercaya
Panggung bagi TNI tak berhenti sampai di situ. Pada 4 Agustus 2020, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, lewat Inpres itu, Presiden Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Subbid Pam dan Gakkum Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kolonel Aloysius Agung mengatakan, dalam Inpres tersebut, TNI hanya sebatas memberikan dukungan terkait penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Prajurit TNI AU Selamatkan Perempuan 50 Tahun yang Hendak Lompat dari Lantai 20 Wisma Atlet
Dukungan itu diberikan untuk pemerintah daerah dan Polri dan tanpa senjata.
"Kami hadir bersama-sama dengan institusi yang lain, instansi lain itu ada menunjukkan bahwa kita ini konsen, kita serius, pandemi ini enggak bisa kita anggap sesuai itu yang 'ah itu nanti sembuh sendiri'," kata Aloy di Graha BNPB, Jakarta, pada 13 Agustus 2020.
"Jangan bayangkan TNI turun, maka yang diturunkan alutsistanya," ucap dia.
Turunkan 27.866 tracer