Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lampiran III Perpres 10/2021 Dicabut, BKPM Tutup Perizinan Investasi Miras

Kompas.com - 03/03/2021, 16:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot menegaskan, pihaknya menutup seluruh perizinan untuk investasi industri minuman keras (miras).

Hal itu diputuskan usai dicabutnya aturan mengenai investasi industri miras yang tercantum dalam lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Karena ini sudah dicabut berarti dalam setiap perizinan yang ada di BKPM, seluruh untuk industri minuman beralkohol itu kita tutup," kata Yuliot dalam webinar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bertajuk "Perpres 10/2021 Investasi Miras Dicabut, Saatnya RUU Larangan Minol Disahkan", Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Presiden Diminta Terbitkan Perpres Baru Usai Aturan Miras Dicabut, Istana Tunggu Setneg

Permohonan izin lewat sistem online bakal ditutup lebih dahulu mengingat pengajuan lewat sistem ini paling mudah. 

"Ini nanti juga akan kami tutup di dalam sistem online single submission di BKPM," jelasnya.

Sebelumnya, Yuliot menjelaskan bahwa industri minuman beralkohol masuk dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Pasal 6.

Ia mengatakan, industri minuman beralkohol itu masuk dalam tiga bidang usaha persyaratan lokasi dan rekomendasi atau usulan.

Baca juga: Aturan Investasi Miras Dicabut, Mahfud Sebut Pemerintah Tak Alergi Kritik dan Saran

"Ada 46 bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu. Pertama, 30 bidang usaha persyaratan modal asing maksimal. Kedua tiga bidang usaha persyaratan lokasi dan rekomendasi atau usulan yaitu industri minuman beralkohol," ucapnya.

Namun, Yuliot menerangkan bahwa industri miras tersebut pada akhirnya mendapat penolakan dan singgungan dari berbagai pihak.

Mendengar aspirasi masyarakat, pihaknya mengaku sepakat bahwa industri miras ternyata dapat merusak moral umat. Sehingga pada akhirnya izin tersebut akhirnya dicabut pemerintah.

"Jadi ini aspirasi dari seluruh komponen organisasi keagamaan, baik Muhammadiyah, NU, organisasi kepemudaan keagamaan yang menolak kehadiran bidang usaha ini, tentu sudah disampaikan Presiden ini karena memperhatikan masukan-masukan. Maka akhirnya Presiden memutuskan untuk dicabut," tutur dia.

Baca juga: Perpres Izin Investasi Miras Dibatalkan, Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Dukung Investasi Hal Positif

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo pada Selasa (2/3/2021).

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com