Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Nurdin Abdullah, Tersangka Pemberi Suap Pernah Dapat 6 Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 28/02/2021, 06:02 WIB
Tatang Guritno,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur.

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER) dan Direktur PT Agung Perdana Balaumba, Agung Sucipto (NA) sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Nurdin dan Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap.

Sementara Agung diduga menjadi pemberi suap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima, yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," jelas Firli pada konferensi pers di kanal YouTube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Baca juga: Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Berdasarkan keterangan tertulis KPK, Agung pernah mengerjakan lima proyek Infrastruktur di Sulsel.

Adapun enam proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Bulukumba pada 2019 dengan nilai Rp 28,9 Miliar.

Kemudian Pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 15,7 Miliar.

Agung juga mengerjakan pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan dengan nilai Rp 19 Miliar.

Selain itu, Pembangunan Jalan, Pedistrian dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 20,8 Miliar.

Baca juga: KPK Sita Koper Berisi Rp 2 Miliar, Diduga untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Terakhir, Agung menggarap Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 7,1 Miliar.

Menurut Firli, Agung berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.

Pada OTT tersebut, KPK menemukan koper berisi Rp 2 Mliar yang disita di rumah dinas Edy.

Koper tersebut dipindah oleh Irwan (IR), sopir Edy, dari mobil Agung ke mobil Edy.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil AS dipindah ke bagasinya mobil milik Edy di jalan Hassanudin," terang Firli.

KPK langsung melakukan penahanan pada ketiga tersangka tersebut.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret," Sebut Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com