JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisi instruksi pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.
Instruksi tersebut terkait dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.
Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Lewat surat telegram, Kapolri meminta peristiwa itu tidak terulang lagi.
Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Tembak 3 Orang hingga Tewas di Cengkareng Ditangkap
Surat telegram nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, tertanggal 25 Februari 2021. Surat ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu.
Sigit meminta Kapolda menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.
Baca juga: Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Diberhentikan Tak Hormat
Selanjutnya, Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.
Kapolda pun diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.
Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.
Baca juga: Kompolnas Dorong Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Dipidana dengan Pasal Berlapis
Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.
Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.