Salin Artikel

Tim Kajian UU ITE: Merevisi Tak Harus Buang Pasal, Hanya Pengaturannya Diperjelas

Hendri menjelaskan, pasal-pasal dalam UU ITE yang dianggap multitafsir bisa dilengkapi dan disempurnakan.

Apalagi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, norma pada pasal-pasal tersebut tidak bermasalah dengan konstitusi.

"Normanya juga sudah tidak ada masalah karena sudah teruji berdasar putusan MK dan itu final dan mengikat. Apalagi normanya berdasar the general principle of law yang berlaku di berbagai negara," jelas Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

"Merevisi kan tidak harus membuang norma. Apalagi norma umum. Hanya pengaturannya diperjelas," sambungnya.

Hendri mencontohkan norma larangan fitnah pada Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Ia mengatakan norma tersebut adalah norma umum dan berlaku di mana pun, maka MK sudah memutuskan dua kali bahwa norma tersebut sesuai dengan konstitusi.

"Apakah norma universal seperti itu mau dihilangkan untuk internet? Tentu tak elok larangan menyebar fitnah mau dihilangkan normanya pada dunia cyber," tegas Henri.

Hendri menyatakan bahwa dirinya juga setuju jika UU ITE direvisi.

Hanya revisi dilakukan untuk memperjelas legal drafting hukumnya dengan menghilangkan kata-kata yang bersifat multitafsir.

Namun, revisi tidak dilakukan dengan mencabut atau menghilangkan pasal-pasal dalam UU ITE yang normanya sesuai konstitusi.

"Dihilangkan kata-kata yang membuat tidak jelas dalam interpretasi. Tapi itu tidak berarti bangsa ini lalu mau membuang norma yang menjadi general principles of law dalam hukum orang berkomunikasi. Apa lalu negara memperbolehkan orang saling fitnah, saling tuduh di internet," ungkap Henri.

Hendri lebih lanjut menyebutkan pada kasus penyebaran fitnah misalnya, KUHP digunakan untuk kasus yang terjadi secara langsung atau pada dunia fisik.

Sementara UU ITE mengatur yang terjadi pada internet.

"Tapi nanti kalau sudah ada KUHP baru, itu (UU ITE) bisa ditinjau lagi normanya apa sudah lengkap hingga persoalan internet. Kalau KUHP baru sudah lengkap, bisa saja norma ITE ditiadakan supaya tidak ada duplikasi. Kalau sekarang tidak sama," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/17184191/tim-kajian-uu-ite-merevisi-tak-harus-buang-pasal-hanya-pengaturannya

Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke