Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kecemasan UU ITE Direvisi Lebih Beringas dan Tak Demokratis

Kompas.com - 25/02/2021, 14:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, khawatir wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibuka pemerintah justru akan merugikan publik.

Ia cemas pemerintah menambahkan pasal-pasal yang lebih bermasalah melalui wacana revisi ini.

"Saya lebih cemas UU ITE akan direvisi lebih beringas dan tidak demokratis lagi," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

"Jangan-jangan pernyataan-pernyataan untuk mempersilakan kritik hanyalah kamuflase untuk merevisi UU ITE dengan memasukkan pasal-pasal yang lebh bermasalah," tuturnya.

Baca juga: Jika Pemerintah Dengar Keluh Kesah Masyarakat, Pasal Karet UU ITE Masih Bisa Diubah

Feri mengatakan, jika pemerintah mau mendengar aspirasi masyarakat, ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang mestinya diubah.

Beberapa pasal itu dianggap multitafsir seperti Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).

Namun demikian, mendengar pernyataan pemerintah yang tidak berencana merevisi kedua norma tersebut dengan alasan sudah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Feri pesimistis.

Padahal, menurut dia, pasal dalam sebuah undang-undang masih mungkin direvisi sekalipun telah diuji MK dan dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Jika mau mendengarkan keluh kesah masyarakat pada dasarnya pasal itu tetap dapat diusulkan untuk diubah," ujar Feri.

Baca juga: Pemerintah Tak Akan Revisi Pasal UU ITE yang Dianggap Multitafsir

Menurut Feri, tidak jarang pasal-pasal yang telah diuji di MK dan dinyatakan konstitusional tetap diubah oleh DPR.

Oleh karenanya, masih sangat mungkin untuk mengubah kedua pasal UU ITE tersebut apalagi, publik menilai kedua norma itu multitafsir atau pasal karet.

"Soal niat saja, jalan untuk memperjuangkan kepentingan publik itu banyak," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Henri Subiakto mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang selama ini kerap dianggap multitafsir.

Baca juga: Tim Kajian UU ITE Mulai Tampung Masukan Berbagai Pihak, dari Pelapor hingga Korban

Ia berpandangan, pasal-pasal tersebut tak bisa direvisi lantaran MK telah memutuskan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” ujar Henri, dikutip dari program "Sapa Indonesia Malam", Kompas TV, Selasa (23/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com