Ia cemas pemerintah menambahkan pasal-pasal yang lebih bermasalah melalui wacana revisi ini.
"Saya lebih cemas UU ITE akan direvisi lebih beringas dan tidak demokratis lagi," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (25/2/2021).
"Jangan-jangan pernyataan-pernyataan untuk mempersilakan kritik hanyalah kamuflase untuk merevisi UU ITE dengan memasukkan pasal-pasal yang lebh bermasalah," tuturnya.
Feri mengatakan, jika pemerintah mau mendengar aspirasi masyarakat, ada sejumlah pasal dalam UU ITE yang mestinya diubah.
Beberapa pasal itu dianggap multitafsir seperti Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).
Namun demikian, mendengar pernyataan pemerintah yang tidak berencana merevisi kedua norma tersebut dengan alasan sudah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Feri pesimistis.
Padahal, menurut dia, pasal dalam sebuah undang-undang masih mungkin direvisi sekalipun telah diuji MK dan dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Jika mau mendengarkan keluh kesah masyarakat pada dasarnya pasal itu tetap dapat diusulkan untuk diubah," ujar Feri.
Menurut Feri, tidak jarang pasal-pasal yang telah diuji di MK dan dinyatakan konstitusional tetap diubah oleh DPR.
Oleh karenanya, masih sangat mungkin untuk mengubah kedua pasal UU ITE tersebut apalagi, publik menilai kedua norma itu multitafsir atau pasal karet.
"Soal niat saja, jalan untuk memperjuangkan kepentingan publik itu banyak," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Henri Subiakto mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yang selama ini kerap dianggap multitafsir.
Ia berpandangan, pasal-pasal tersebut tak bisa direvisi lantaran MK telah memutuskan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” ujar Henri, dikutip dari program "Sapa Indonesia Malam", Kompas TV, Selasa (23/2/2021).
Adapun wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE kali pertama dilempar oleh Presiden Joko Widodo.
Jokowi mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir. Oleh karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/14431131/ada-kecemasan-uu-ite-direvisi-lebih-beringas-dan-tak-demokratis