Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Tegaskan Protokol Pengawasan Perjalanan Luar Negeri untuk WNI dan WNA

Kompas.com - 24/02/2021, 16:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Made Yosi Purbadi Wirentana menegaskan, semua orang yang baru datang ke Indonesia, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) harus mematuhi peraturan protokol kesehatan pelaku perjalanan internasional.

"Tidak ada pengecualian, harus semua, apakah dia warga negara asing, apakah dia warga negara Indonesia, dia harus wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini," kata Yosi dalam diskusi daring BNPB bertajuk "Mekanisme Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional" Rabu (24/2/2021).

Yosi menuturkan, peraturan yang dimaksud wajib dipatuhi yaitu aturan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Satgas Ingatkan Aturan Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Kemudian, ia menjelaskan mekanisme atau alur kedatangan pelaku perjalanan internasional yang harus ditaati.

"Syarat pertamanya adalah, dari negara asalnya, mereka harus sudah mempunyai hasil pemeriksaan swab negatif yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan. Harus negatif," ujarnya.

Setelah itu, setiba di Indonesia, para pelaku perjalanan internasional wajib dilakukan pemeriksaan test PCR selama dua kali.

Ia menerangkan, test PCR yang pertama dilakukan pada saat kedatangan, dan kedua pada saat hari kelima karantina.

"Setelah semuanya diterapkan, dan hasilnya negatif, barulah mereka bisa melanjutkan perjalanan ke daerah asal masing-masing," kata Yosi.

Baca juga: Kemenkes Ungkap Alur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Wajib Karantina 5 Hari

Yosi menambahkan, untuk para WNI yang datang kembali ke Tanah Air akan dilakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan selama lima hari.

Kendati demikian, tak semua WNI yang datang akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan dengan dibiayai oleh pemerintah.

Yosi menyebutkan, WNI yang akan dikarantina di Wisma Atlet Pademangan di antaranya hanya Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar, mahasiswa, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Nah, kalau mereka WNA dan kalau mereka WNI di luar kriteria tadi, itu akan ditempatkan di hotel karantina yang sudah direkomendasikan Kemenkes dan juga Satgas," tuturnya.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Positif Covid-19 Setelah Dinyatakan Negatif Lewat Swab PCR, Satgas Jelaskan Penyebabnya

Menurut dia, saat ini sudah ada sekitar 20 hotel karantina yang sudah direkomendasikan dan sudah termasuk dalam SE Satgas.

Lebih jauh, WNA dan WNI tersebut dapat menginap di hotel yang diatur dengan membayar biaya mandiri.

"Intinya, mereka (para pelaku perjalanan internasional) akan melakukan karantina lima kali 24 jam. Harus wajib, dan hasilnya ketika dites akhir negatif, baru boleh lanjutkan perjalanan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com