Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edhy Prabowo Disebut Kenalkan Terdakwa Penyuap sebagai Temannya ke Jajaran KKP

Kompas.com - 24/02/2021, 16:16 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut mengenalkan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito kepada jajarannya.

Adapun dalam kasus ekspor benih lobster, Suharjito merupakan terdakwa penyuap Edhy.

"Saya dikenalkan dengan Pak Suharjito karena dikenalkan Pak menteri. Pak Suharjito ke rumah dinas (Menteri KP) dan di sana para dirjen dan stafsus diperkenalkan dengan Pak Suharjito," kata mantan staf khusus Edhy, Safri, saat menjadi saksi untuk terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021), dikutip dari Antara.

Menurut Safri, selama penerapan work from home (WFH), rapat koordinasi memang dilakukan di rumah dinas Menteri KP di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mantan Stafsus Sebut 2 Teman Edhy Prabowo Minta Pekerjaan

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Siswhandono kemudian menanyakan apa yang dikatakan Edhy saat pertemuan tersebut.

"Pak Edhy memperkenalkan Suharjito sebagai teman dia yaitu pengusaha perikanan," jawab Safri.

Safri mengaku tidak ingat kapan pastinya pengenalan Suharjito tersebut. Namun, setelah pertemuan itu, Suharjito disebut mengungkapkan ingin mengurus izin terkait benih lobster.

Menanggapi pernyataan tersebut, Safri mengaku hanya mengatakan agar Suharjito menunjuk person in charge (PIC).

Baca juga: Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati, Ini Kata KPK

Lalu, Safri meminta agar PIC yang telah ditunjuk Suharjito tersebut berkoordinasi dengan stafnya bernama Dalendra Kardina.

Menurut pengakuan Safri, Edhy tidak menugaskan hal khusus terkait permintaan Suharjito.

"Secara umum Pak Menteri hanya menjelaskan tugas sebagai Menteri KKP ditugaskan Presiden untuk melakukan budidaya, kemudian beliau menjelaskan perikanan umum di Indonesia," ungkap Safri.

Baca juga: Di KPK, Edhy Prabowo Klaim Kebijakan Kebijakan Ekspor Benih Lobster untuk Kepentingan Masyarakat

Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta.

Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com