Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU ITE, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dilibatkan

Kompas.com - 24/02/2021, 11:46 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil meminta pemerintah melibatkan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan Komnas Perempuan untuk mengkaji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, keterlibatan Komnas HAM diperlukan karena selama ini banyak terjadi pelaporan pada pembela HAM dengan menggunakan pasal-pasal karet pada UU ITE.

Baca juga: Bahas Penerapan UU ITE, Pihak Komnas HAM Bertemu Bareskrim Polri

Selain itu, ia menilai, Komnas Perempuan perlu dilibatkan karena banyak laporan korban kekerasan gender justru dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU ITE saat memperjuangkan haknya sebagai korban.

“Selama ini pasal-pasal karet dalam UU ITE menunjukan lebih banyak digunakan oleh orang yang memiliki kekuasaan yaitu penguasa, pengusaha atau aparat penegak hukum, maka hampir dapat dipastikan pemilihan TIM Kajian UU ITE tanpa melibatkan unsur-unsur independen dikhawatirkan justru akan melanggengkan adanya pasal-pasal karet tersebut,” sebut Erasmus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Tanpa adanya pihak independen dalam tim Kajian UU ITE, Erasmus menilai, proses kajian UU tersebut hanya akan berfokus pada aspek legalistic formal dan mengabaikan situasi ketidakadilan yang terjadi.

“Dengan begitu Tim Kajian UU ITE akan berat sebelah dalam melakukan kajian, terutama menitikberatkan pada aspek legalistic formal dan mengabaikan adanya situasi ketidakadilan yang selama ini timbul akibat diberlakukannya pasal-pasal karet di dalam UU ITE,” kata dia.

Baca juga: Kompolnas Minta Penyidik Polri Laksanakan SE Kapolri soal UU ITE

Lebih lanjut, Erasmus menegaskan bahwa revisi UU ITE peru dilakukan secara substantif pada pasal-pasal karet yang ada.

Ia mengatakan, jika keberadaan Tim Kajian UU ITE hanya bekerja untuk menentukan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu pada UU ITE, tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada pada masyarakat.

“Pedoman interpretative tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE,” kata Erasmus.

Sebelumnya, Ketua Sub Tim I Kajian UU ITE Henri Subiakto mengatakan, pemerintah tidak akan merevisi ketentuan yang selama ini dianggap multitafsir atau pasal karet dalam UU ITE.

Menurut Henri, pemerintah tidak bisa merevisi pasal-pasal tersebut karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sejumlah pasal dalam UU ITE tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami tentu saja tidak mungkin merevisi yang sudah diputuskan MK, itu tidak bisa diubah-ubah, karena itu sudah mengikat dan final. Mungkin akan ditambahi penjelas, dilengkapi supaya lebih jelas,” papar Henri, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Ini Mekanisme Polisi Virtual Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial

Ketentuan dalam UU ITE yang dinilai multitafsir dan pernah diuji di MK yakni Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).

Pengajuan judicial review Pasal 27 Ayat (3) pernah dilakukan pada 2009, 2015, dan 2016. Hasilnya dua permohonan ditolak MK dan satu dicabut oleh pemohon

Sementara uji materi Pasal 28 Ayat (2) dilakukan pada 2017 dan ditolak oleh MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com