Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Mekanisme Polisi Virtual Tegur Pelanggar UU ITE di Media Sosial

Kompas.com - 24/02/2021, 00:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyatakan pihaknya akan mengawasi konten media sosial yang terindikasi melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik ataupun penghinaan dengan mengaktifkan polisi virtual.

Diketahui, pengawasan polisi virtual tersebut dilakukan di aplikasi ataupun platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat. Di antaranya ialah platform Facebook, Twitter, dan Instagram.

Menurut Slamet, pengguna media sosial yang diduga melanggar UU ITE bakal diberikan edukasi berupa pesan direct message (DM) melalui WhatsApp atau media lainnya berupa peringatan.

Baca juga: Polri Akan Kerja Sama dengan Kemkominfo Aktifkan Polisi Virtual

"Peringatan virtual sifatnya begini, pada saat orang melakukan kira-kira kesalahan, kita anggaplah si Badu. 'Saudara Badu hari ini Anda meng-upload konten jam sekian tanggal sekian, konten ini berpotensi pidana SARA dengan ancaman hukuman penjara'," kata Slamet sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).

Slamet mengatakan tim patroli siber bakal memberikan pesan peringatan sebanyak 2 kali kepada pelanggar.

Dalam peringatan itu, tim akan menjelaskan terkait pasal yang dilanggar jika pelaku mengunggah konten tersebut.

"Bentuk pesan peringatannya itu nanti kita akan sampaikan secara lengkap dengan informasi mengapa konten tersebut mempunyai pelanggaran atau kah kata-katanya, atau kah mengandung hoaks," tutur dia.

Sebaliknya, para pelanggar juga diminta untuk menurunkan kontennya tersebut paling lama 1x24 jam. Jika menolak, pelanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: Polisi Virtual Indonesia Bakal Segera Patroli di Medsos

"Pada saat dia tidak turunkan kita ingatkan lagi, kalau tidak ingatkan kita klarifikasi, undangan klarifikasinya itu pun sifatnya tertutup jadi orang tidak usah tahu karena privasi," kata Slamet.

"Namun kalau sudah dilakukan tahapan itu kemudian tidak mau kooperatif, kira-kira bagaimana? Tapi sesuai perintah Bapak Kapolri, cara-cara humanis itu harus dikedepankan karena ini program 100 hari beliau polisi yang humanis," ucap Slamet.

Adapun sebelumnya Komnas HAM juga telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa sore.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pertemuan tersebut membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.

Pertemuan tersebut, kata Anam, menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama yakni Komnas HAM dan Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret terkait mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.

Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE, Hukum Pidana Jadi Upaya Terakhir Penanganan Perkara

Kerangka kerja bersama kedua lembaga, kata Anam, akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM dan mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antarlembaga.

"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan Rabat Plan of Action," kata Anam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Mekanisme Teguran Virtual Police Terkait Pelanggaran UU ITE di Sosial Media

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com