JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna H Laoly tak terima pihaknya disebut telah mencabut nama Djoko Tjandra dari sistem pencekalan sebagaimana yang disampaikan eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Yasonna mengatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham mencabut nama buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra atas rekomendasi yang diberikan aparat penegak hukum.
Penegak hukum yang dimaksud Yasonna dalam hal ini adalah Divisi Hubungan Internasional Polri karena Djoko Tjandra mengupayakan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) saat hendak masuk maupun keluar dari Indonesia.
Baca juga: Tak Punya Wewenang Hapus Nama Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Kewenangan Kemenkumham
Dengan demikian, Yasonna mengatakan Dirjen Imigrasi tak bisa asal mencabut nama Djoo Tjandra tanpa rekomendasi dari polisi atau jaksa.
“Protap (prosedur tetap) di Imigrasi itu pencekalan maupun pencabutan pencekalan dilakukan atas permintaan APH (Aparat Penegak Hukum), bukan suka-suka kita (Kemenkumham),” kata Yasonna sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).
“Kalau APH minta cekal, kita cekal, kalau minta hapus kita hapus. Itu ketentuan hukumnya,” tutur Yasonna.
Ia pun mengatakan pihaknya telah menyampaikan keterangan tersebut dalam rangkaian proses pemeriksaan.
“Dirjen imigrasi dan Sesditjend sudah memberi keterangan dan penjelasan tentang hal tersebut di Bareskrim dan Kejaksaan Agung,” kata Yasonna.
Baca juga: Irjen Napoleon Merasa Dikorbankan demi Institusi, Ini Tanggapan Polri
Sebelumnya diberitakan dalam persidangan Napoleon mengaku tak memiliki kewenangan untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) sehingga dirinya tak bertanggung jawab.
Napoleon menyampaikan hal tersebut saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan