Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 4 Ibu Lempari Atap Pabrik Tembakau, Polri: Sudah 9 Kali Mediasi tetapi Gagal

Kompas.com - 23/02/2021, 16:50 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah mengupayakan mediasi antara empat ibu yang diduga melempar batu ke atap pabrik tembakau dengan pimpinan pabrik.

Mediasi sudah dilakukan sebanyak sembilan kali, tetapi tidak berhasil.

"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Penahanan Ditangguhkan, Gubernur NTB Hadiri Sidang

Ia pun mengatakan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P 21 pada 3 Februari 2021.

Kemudian, pada 16 Februari 2021, polisi melimpahkan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Argo menegaskan, empat tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan.

"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ujar dia.

Baca juga: Duduk Perkara 4 Ibu Ditahan dan Bawa Balita ke Penjara, Bermula Bau, Lempari Atap Pabrik Tembakau

Menurut Argo, Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.

Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi setelah melempari atap pabrik tembakau dengan batu.

Mereka yaitu Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40), dan Nurul Hidayah (38).

Baca juga: Penahanan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap Pabrik Tembakau Ditangguhkan

Mereka sebelumnya sempat ditahan, tetapi akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Praya mengabulkan penangguhan penahanan empat ibu tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa empat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang Perusakan.

Mereka terancam hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. JPU dalam dakwaannya menyebutkan, para ibu itu melempari batu ke atap pabrik tembakau di kampungnya.

Alasannya, para terdakwa merasa terganggu dengan bau dari pabrik tersebut. Akibat pelemparan batu, pabrik mengalami kerusakan dan mengalami kerugian Rp 4,5 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com