Mediasi sudah dilakukan sebanyak sembilan kali, tetapi tidak berhasil.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Ia pun mengatakan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P 21 pada 3 Februari 2021.
Kemudian, pada 16 Februari 2021, polisi melimpahkan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Argo menegaskan, empat tersangka tidak ditahan selama proses penyidikan.
"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," ujar dia.
Menurut Argo, Polri sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan ke polisi setelah melempari atap pabrik tembakau dengan batu.
Mereka yaitu Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40), dan Nurul Hidayah (38).
Mereka sebelumnya sempat ditahan, tetapi akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Praya mengabulkan penangguhan penahanan empat ibu tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa empat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 tentang Perusakan.
Mereka terancam hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. JPU dalam dakwaannya menyebutkan, para ibu itu melempari batu ke atap pabrik tembakau di kampungnya.
Alasannya, para terdakwa merasa terganggu dengan bau dari pabrik tersebut. Akibat pelemparan batu, pabrik mengalami kerusakan dan mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/16500251/kasus-4-ibu-lempari-atap-pabrik-tembakau-polri-sudah-9-kali-mediasi-tetapi