JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Politik Sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago berharap wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya basa-basi politik.
Ia mengatakan, hal tersebut karena di masa kepemimpinan Presiden Jokowi, kualitas demokrasi menurun dan daya tahannya melemah terutama dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Kami sangat berharap wacana Presiden merevisi UU ITE tidak hanya sekedar basa-basi politik semata, bisa segera Presiden intervensi, ditindaklanjuti partai politik keinginan Presiden tersebut di DPR," kata Pangi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus SARA dan Radikalisme
Penurunan demokrasi tersebut terlihat dari data Indeks Demokrasi Indonesia tahun 2020 versi The Economist Intelligence Unit (EIU).
Pangi mengatakan, dalam laporan tersebut Indonesia tercatat mendapatkan skor 7,92 untuk proses pemilu dan pluralisme; 7,50 untuk fungsi dan kinerja pemerintah; 6,11 untuk partipasi politik; 4,38 untuk budaya politik; dan 5,59 untuk kebebasan sipil.
Menurut Pangi, intervensi Presiden dibutuhkan karena sebelumnya Presiden juga dinilai bisa mengintervensi pemilihan kepala daerah (Pilkada) ditunda 2024 melalui para tokoh sentral ketua umum partai politik.
Berkaca dari hal tersebut, kata dia, secara logika revisi UU ITE juga seharusnya bisa dilakukan.
Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE, Penyidik Diminta Tegas Bedakan Kritik, Hoaks, dan Pencemaran Nama Baik
"Kalau ada yang menolak (revisi), Presiden harusnya bisa mengatasi masalah tersebut. Sebab Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang punya legitimasi, kekuasaan serta pengaruh yang cukup kuat dalam desain sistem presidensial Indonesia," kata dia.
Pangi mengatakan, negara sangat penting menghormati hak rakyat untuk menyatakan pandangan dan pikiran mereka pada ruang ekspresi baik online maupun offline.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengusulkan revisi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dalam pembukaan Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE, Hukum Pidana Jadi Upaya Terakhir Penanganan Perkara
Saat itu Presiden Jokowi mengatakan bahwa implementasi UU tersebut kerap kali merugikan masyarakat.
Ia menilai bahwa saat ini banyak warga yang saling melapor ke pihak kepolisian yang menjadikan pelanggaran UU ITE sebagai landasannya.
Hal tersebut menurutnya dapat menciptakan ketidakadilan sehingga ia pun mengusulkan untuk merevisinya kepada DPR.
"Karena di sini lah hulunya, direvisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.