JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menilai, surat edaran kapolri yang mengatur penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) merupakan sebuah terobosan progresif.
"Tentunya ini merupakan terobosan progresif yang dilakukan Kapolri untuk menjawab permasalahan penerapan UU ITE yang belakangan menjadi perhatian masyarakat dan Presiden," kata Herman saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).
Herman mengatakan, penerbitan surat edaran itu juga sesuai dengan masukan yang disampaikan oleh Komisi III melalui media massa maupun secara langsung kepada Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus SARA dan Radikalisme
Politikus PDI Perjuangan itu berharap agar surat edaran itu segera ditindaklanjuti oleh seluruh penyidik Polri di lapangan.
Ia menilai, semangat penerbitan surat edaran itu untuk mendorong agar penyidik tidak hanya melakukan pendekatan positivistik-legalistrik dalam menerapkan pasal-pasal di UU ITE.
"Tapi juga mengedepankan pendekatan restorative justice, yaitu mengedepankan mediasi agar terciptanya keadilan bagi para pihak," ujar dia.
Kendati demikian, Herman menambahkan, terbitnya surat edaran itu belum tentu akan mengatasi persoalan UU ITE karena penegakan hukum juga melibatkan institusi lain seperti kejaksaan dan peradilan.
Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE, Hukum Pidana Jadi Upaya Terakhir Penanganan Perkara
Oleh karena itu, ia berharap, aparat penegak hukum lainnya juga dapat melakukan terobosan progresif serupa dalam penerapan UU ITE.
"Sambil kita bersama-sama menunggu proses politik terkait wacana revisi UU ITE yang saat ini pemerintah sedang kaji dengan membuat Tim Pengkaji UU ITE," kata Herman.
Diberitakan sebelumnya, Listyo menerbitkan SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021 yang berisi 11 pedoman bagi anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE.
Beberapa ketentuan yang diminta untuk dipedomani antara lain, tersangka yang meminta maaf tidak ditahan, hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice, serta penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik saat menerima laporan dari masyarakat.
Baca juga: Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Tersangka Minta Maaf Tak Perlu Ditahan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan