Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Ketua Komisi III: Terobosan Progresif

Kompas.com - 23/02/2021, 11:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menilai, surat edaran kapolri yang mengatur penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan sebuah terobosan progresif.

"Tentunya ini merupakan terobosan progresif yang dilakukan Kapolri untuk menjawab permasalahan penerapan UU ITE yang belakangan menjadi perhatian masyarakat dan Presiden," kata Herman saat dihubungi, Selasa (23/2/2021).

Herman mengatakan, penerbitan surat edaran itu juga sesuai dengan masukan yang disampaikan oleh Komisi III melalui media massa maupun secara langsung kepada Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE: Restorative Justice Tak Berlaku untuk Kasus SARA dan Radikalisme


Politikus PDI Perjuangan itu berharap agar surat edaran itu segera ditindaklanjuti oleh seluruh penyidik Polri di lapangan.

Ia menilai, semangat penerbitan surat edaran itu untuk mendorong agar penyidik tidak hanya melakukan pendekatan positivistik-legalistrik dalam menerapkan pasal-pasal di UU ITE.

"Tapi juga mengedepankan pendekatan restorative justice, yaitu mengedepankan mediasi agar terciptanya keadilan bagi para pihak," ujar dia.

Kendati demikian, Herman menambahkan, terbitnya surat edaran itu belum tentu akan mengatasi persoalan UU ITE karena penegakan hukum juga melibatkan institusi lain seperti kejaksaan dan peradilan.

Baca juga: SE Kapolri soal UU ITE, Hukum Pidana Jadi Upaya Terakhir Penanganan Perkara

Oleh karena itu, ia berharap, aparat penegak hukum lainnya juga dapat melakukan terobosan progresif serupa dalam penerapan UU ITE.

"Sambil kita bersama-sama menunggu proses politik terkait wacana revisi UU ITE yang saat ini pemerintah sedang kaji dengan membuat Tim Pengkaji UU ITE," kata Herman.

Diberitakan sebelumnya, Listyo menerbitkan SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021 yang berisi 11 pedoman bagi anggota Polri dalam menangani perkara UU ITE.

Beberapa ketentuan yang diminta untuk dipedomani antara lain, tersangka yang meminta maaf tidak ditahan, hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice, serta penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik saat menerima laporan dari masyarakat.

Baca juga: Kapolri Terbitkan SE soal UU ITE, Tersangka Minta Maaf Tak Perlu Ditahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com