"Menurut saya, partisipasi itu akan lebih meningkat jika sosialisasinya dilakukan secara serius di seluruh Indonesia," nilai Saleh.
Adapun dalam Perpres tersebut mengatur mereka yang ditetapkan sebagai penerima vaksin Covid-19 tetapi tidak mengikuti vaksinasi bisa mendapatkan sanksi salah satunya 'Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial'.
Sebelumnya, hasil survei IPI menunjukan, hanya 55 persen masyarakat Indonesia yang bersedia divaksin Covid-19.
Kemudian, sebanyak 41 persen responden masyarakat tidak bersedia divaksin Covid-19.
Adapun sisanya 4,2 persen masyarakat mengatakan tidak tahu atau tidak jawab.
“Data kami menunjukan, survei Indikator 1 sampai 3 Februari yang mengatakan sangat bersedia itu 15,8 persen, cukup bersedia 39,1 persen, kalau saya jumlah itu kurang lebih 55 persen,” kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei secara daring, Minggu (21/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.