JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang menunjukkan sebanyak 41 persen responden tak bersedia divaksinasi merupakan temuan yang serius.
Menurutnya, temuan survei tersebut juga tidak bisa dianggap remeh. Sehingga perlu kerja keras pemerintah dalam hal vaksinasi.
"Menurut saya, ini adalah temuan yang serius. Ternyata ada banyak masyarakat tidak mau divaksin. Jumlahnya mencapai 41 persen. Karena itu, temuan ini tidak boleh dianggap remeh," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Survei IPI: Kepuasan Publik terhadap Kinerja Jokowi Turun, Terendah sejak 2016
Saleh melanjutkan, pemerintah harus bekerja keras untuk meyakinkan masyarakat agar ikut divaksinasi.
Menurut anggota Komisi IX DPR ini, survei tersebut harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
"Pemerintah harus melakukan sosialisasi vaksinasi COVID-19 secara luas dan masif kepada masyarakat," ujarnya.
Berkaca hasil survei, Saleh menyimpulkan bahwa kampanye pemerintah soal vaksinasi dinilai belum meresap sepenuhnya di masyarakat.
Baca juga: Survei Indikator, 41 Persen Warga Enggan Divaksin, Vaksinasi Jokowi Tak Berdampak Signifikan
Masyarakat, kata dia, belum sepenuhnya memahami soal vaksinasi Covid-19.
"Makanya, mereka tadi takut nggak mau divaksin. Sosialisasi penting sekali agar semua masyarakat ini paham," tuturnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar bersedia mengikuti vaksinasi.
Sebab, menurutnya hal ini agar dana besar yang dikeluarkan pemerintah untuk program vaksinasi tak terbuang percuma.
"Ini penting sekali loh orang ikut vaksinasi ini. Karena jumlah anggaran untuk vaksinasi itu besar. Terakhir Menkes paparan di Komisi IX angkanya mencapai Rp 134 triliun sekian," imbuh dia.
Baca juga: Survei Indikator Politik: Hanya 55 Persen Masyarakat yang Bersedia Divaksin
Menurut Saleh, dana tersebut luar biasa besarnya. Maka dari itu, lanjutnya, dana harus efektif dan dimanfaatkan semaksimal mungkin.
Lebih lanjut, dia menyoroti soal sanksi dalam Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Ia mengaku tak yakin sanksi administratif tersebut akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program vaksinasi Covid-19.