Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Perempuan Jadi Tersangka Setelah Bela Diri dari Tindakan Perkosaan, Komnas Perempuan Minta Polisi Adil Dalam Proses Hukum

Kompas.com - 19/02/2021, 20:17 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja putri berinisial MS (15) asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menjadi tersangka setelah membunuh pria berinisial NB (48)

Dalam pengakuannya MS membunuh NB karena dipaksa berhubungan badan saat sedang mencari kayu api.

Menanggapi kasus tersebut Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani meminta pihak kepolisian untuk bersikap adil dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak dan perlindungan perempuan dalam proses penyelidikan itu.

Tia menjelaskan kepolisian harus berpegang pada ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.

"Polisi dalam proses hukumnya juga harus melihat kasus ini dalam perspektif perlindungan perempuan karena ada ancaman pemerkosaan," jelas Tia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Di dalam ayat (1) Pasal tersebut dituliskan bahwa "Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."

Baca juga: LeIP hingga ICJR Sayangkan Pernyataan Mahfud Terkait Restorative Justice pada Kasus Perkosaan

Sedangkan pada ayat berikutnya dituliskan bahwa "Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."

Tia mengungkapkan, perempuan sangat rentan terkena kasus pidana saat melakukan pembelaan diri karena perspektif terhadap perlindungan perempuan dalam proses hukum masih sangat lemah.

Menurut dia, saat ini aparat penegak hukum harus memberikan keadilan pada proses hukum yang melibatkan korban perempuan.

"Akses keadilan dan proses hukum yang adil sangat penting untuk dijadikan dasar dalam memproses kasus perempuan korban kekerasan atau korban ancaman kemeraaan. Ancaman perkosaan merupakan bentuk ancaman kekerasan," pungkas Tia.

Sebagai informasi, saat ini MS dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian menyebut MS dikenakan Pasal 340 sub 338 sub 35 (3) KUHP.

Adapun Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi : Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca juga: Komnas Perempuan: Restorative Justice Bukan Berarti Menikahkan Korban dan Pelaku Perkosaan

Sementara Pasal 338 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dan Pasal 351 KUHP Ayat 3 berbunyi : Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com