Salin Artikel

Seorang Perempuan Jadi Tersangka Setelah Bela Diri dari Tindakan Perkosaan, Komnas Perempuan Minta Polisi Adil Dalam Proses Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang remaja putri berinisial MS (15) asal Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, menjadi tersangka setelah membunuh pria berinisial NB (48)

Dalam pengakuannya MS membunuh NB karena dipaksa berhubungan badan saat sedang mencari kayu api.

Menanggapi kasus tersebut Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani meminta pihak kepolisian untuk bersikap adil dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak dan perlindungan perempuan dalam proses penyelidikan itu.

Tia menjelaskan kepolisian harus berpegang pada ketentuan Pasal 49 Ayat (1) dan (2) KUHP.

"Polisi dalam proses hukumnya juga harus melihat kasus ini dalam perspektif perlindungan perempuan karena ada ancaman pemerkosaan," jelas Tia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Di dalam ayat (1) Pasal tersebut dituliskan bahwa "Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum."

Sedangkan pada ayat berikutnya dituliskan bahwa "Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."

Tia mengungkapkan, perempuan sangat rentan terkena kasus pidana saat melakukan pembelaan diri karena perspektif terhadap perlindungan perempuan dalam proses hukum masih sangat lemah.

Menurut dia, saat ini aparat penegak hukum harus memberikan keadilan pada proses hukum yang melibatkan korban perempuan.

"Akses keadilan dan proses hukum yang adil sangat penting untuk dijadikan dasar dalam memproses kasus perempuan korban kekerasan atau korban ancaman kemeraaan. Ancaman perkosaan merupakan bentuk ancaman kekerasan," pungkas Tia.

Sebagai informasi, saat ini MS dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian menyebut MS dikenakan Pasal 340 sub 338 sub 35 (3) KUHP.

Adapun Pasal 340 KUHP soal pembunuhan berencana berbunyi : Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 338 KUHP berbunyi : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dan Pasal 351 KUHP Ayat 3 berbunyi : Penganiayaan yang mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/20175771/seorang-perempuan-jadi-tersangka-setelah-bela-diri-dari-tindakan-perkosaan

Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke