Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Korban Sebut Tiga Pihak yang Sering Pakai Pasal Karet UU ITE

Kompas.com - 19/02/2021, 18:36 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) membagi tiga pihak yang sering menggunakan pasal karet pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk melaporkan seseorang.

Koordinator Paku ITE Muhammad Arsyad mengatakan, tiga pihak tersebut adalah pemerintah atau pejabat negara, pemodal atau pengusaha, serta penegak hukum.

Menurut Arsyad, tiga pihak ini ia dapatkan dari hasil pengakuan para anggota dari Paku ITE, yang merupakan penyintas yang dianggap melanggar UU ITE.

Baca juga: Tak Satu Suara, Keseriusan Pemerintah soal Revisi UU ITE Diragukan

"Pejabat negara paling banyak melaporkan, karena banyak masyarakat yang mengadukan kritikan terkait program atau kinerja pemerintah di pusat dan daerah," kata Arsyad dalam diskusi daring yang diadakan oleh PETA ITE dan Safenet, Jumat (19/2/2021).

"Dilaporkannya seseorang tersebut dengan pencemaran nama baik," ujar dia.

Aryad melanjutkan, pengusaha atau perusahaan juga kerap melaporkan seseorang dengan menggunakan UU ITE.

Dia mengatakan, perusahaan biasa menggunakan UU ITE untuk melaporkan buruhnya yang menuntut hak terkait pesangon, atau ketika terjadi pemecatan sepihak.

"Banyak buruh yang dilaporkan dengan UU ITE karena mereka menuntut hak-haknya seperti pesangon, atau mengalami pemecatan sepihak misalnya. Ketika mereka mem-post keluhannya di social media, perusahaan melaporkan buruh-buruh untuk dipenjara menggunakan pasal karet," kata Arsyad.

Baca juga: Kapolri: Polisi Serba Salah Terima Laporan Perkara UU ITE

Arsyad juga menuturkan bahwa perusahaan melakukan pelaporan dengan UU ITE agar tercipta negosiasi dengan para buruhnya.

Negosiasi itu dilakukan untuk membungkam para buruh dalam memperjuangkan hak mereka.

"Setelah dilaporkan terjadilah negosiasi, buruh ditawarkan tidak menuntut pesangonnya, sehingga laporan dari perusahaan dicabut," kata Arsyad.

Sedangkan pihak terakhir yang disebut Arsyad adalah penegak hukum. Arsyad menceritakan bahwa ada oknum kepolisian yang menjadi fasilitator proses negosiasi antara pelapor dengan terlapor.

Ini dilakukan agar terlapor mau menjalankan permintaan tertentu yang diminta pelapor, dengan imbalan pencabutan laporan pada pihak kepolisian.

"Pada beberapa kasus yang kami temui, oknum-oknum penegak hukum ini jadi jembatan untuk terjadinya negosiasi antara pelapor dengan terlapor, agar tuntutan-tuntan kepada terlapor dicabut," kata dia.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Kaji Pedoman Interpretasi Maupun Revisi UU ITE

Dengan demikian, Arsyad berharap bahwa revisi UU ITE tidak sekedar menerbitkan pedoman interpretasi, namun pencabutan atau penghilangan Undang-Undang ITE sakaligus yang dilakukan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com