Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Satu Suara, Keseriusan Pemerintah soal Revisi UU ITE Diragukan

Kompas.com - 19/02/2021, 16:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto meragukan keseriusan pemerintah dalam merevisi Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebab, ia menilai pemerintah tidak satu suara.

"Saya ragu bahwa pemerintah ini serius untuk merevisi UU ITE, dari pernyataan para pejabat publik, tampak pemerintah sendiri belum satu suara," kata Arif dalam diskusi bertajuk Revisi UU ITE: Setelah Korban Berjatuhan, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Di Tengah Wacana Revisi, Pemerintah Siapkan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Arif menilai, sikap pemerintah yang berbeda itu justru membingungkan.

Pertama, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait langkah awal revisi dengan menyusun pedoman interpretasi atas UU ITE.

Kemudian Deputi IV Kantor Staf Presiden Bidang Informasi dan Komunikasi Politik (KSP) Juri Ardiantoro yang mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengambil inisiatif revisi UU ITE.

"Sinyal-sinyal ini membingungkan. Jadi saya ragu bahwa pemerintah serius, karena Istana saja tidak satu suara seperti itu," tutur dia.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Kaji Pedoman Interpretasi Maupun Revisi UU ITE

Wacana revisi UU ITE diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo. Ia meminta implementasi UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika hal itu tak dapat dipenuhi, Jokowi akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.

Menanggapi permintaan Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pemerintah akan membahas inisiatif revisi UU ITE.

Sementara, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah akan menyiapkan pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar tidak multitafsir.

Pedoman interpretasi resmi ini akan disusun oleh Kemenkominfo, Mahkamah Agung, Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Pemerintah berpedoman bahwa dalam pelaksanaan UU ITE tidak boleh justru menimbulkan rasa ketidakadilan," kata Johnny.

Pasal multitafsir

Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) mencatat sejumlah regulasi yang membatasi kemerdekaan berekspresi di Indonesia, antara lain UU ITE, Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Situs Internet Bermuatan Negatif, UU Penyadapan, dan UU Penyiaran.

Koalisi masyarakat sipil juga melaporkan, dalam kurun 2016-2020 UU ITE dengan pasal karetnya telah menimbulkan conviction rate atau tingkat penghukuman 96,8 persen (744 perkara).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com