Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Korban Sebut Tiga Pihak yang Sering Pakai Pasal Karet UU ITE

Kompas.com - 19/02/2021, 18:36 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) membagi tiga pihak yang sering menggunakan pasal karet pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk melaporkan seseorang.

Koordinator Paku ITE Muhammad Arsyad mengatakan, tiga pihak tersebut adalah pemerintah atau pejabat negara, pemodal atau pengusaha, serta penegak hukum.

Menurut Arsyad, tiga pihak ini ia dapatkan dari hasil pengakuan para anggota dari Paku ITE, yang merupakan penyintas yang dianggap melanggar UU ITE.

Baca juga: Tak Satu Suara, Keseriusan Pemerintah soal Revisi UU ITE Diragukan

"Pejabat negara paling banyak melaporkan, karena banyak masyarakat yang mengadukan kritikan terkait program atau kinerja pemerintah di pusat dan daerah," kata Arsyad dalam diskusi daring yang diadakan oleh PETA ITE dan Safenet, Jumat (19/2/2021).

"Dilaporkannya seseorang tersebut dengan pencemaran nama baik," ujar dia.

Aryad melanjutkan, pengusaha atau perusahaan juga kerap melaporkan seseorang dengan menggunakan UU ITE.

Dia mengatakan, perusahaan biasa menggunakan UU ITE untuk melaporkan buruhnya yang menuntut hak terkait pesangon, atau ketika terjadi pemecatan sepihak.

"Banyak buruh yang dilaporkan dengan UU ITE karena mereka menuntut hak-haknya seperti pesangon, atau mengalami pemecatan sepihak misalnya. Ketika mereka mem-post keluhannya di social media, perusahaan melaporkan buruh-buruh untuk dipenjara menggunakan pasal karet," kata Arsyad.

Baca juga: Kapolri: Polisi Serba Salah Terima Laporan Perkara UU ITE

Arsyad juga menuturkan bahwa perusahaan melakukan pelaporan dengan UU ITE agar tercipta negosiasi dengan para buruhnya.

Negosiasi itu dilakukan untuk membungkam para buruh dalam memperjuangkan hak mereka.

"Setelah dilaporkan terjadilah negosiasi, buruh ditawarkan tidak menuntut pesangonnya, sehingga laporan dari perusahaan dicabut," kata Arsyad.

Sedangkan pihak terakhir yang disebut Arsyad adalah penegak hukum. Arsyad menceritakan bahwa ada oknum kepolisian yang menjadi fasilitator proses negosiasi antara pelapor dengan terlapor.

Ini dilakukan agar terlapor mau menjalankan permintaan tertentu yang diminta pelapor, dengan imbalan pencabutan laporan pada pihak kepolisian.

"Pada beberapa kasus yang kami temui, oknum-oknum penegak hukum ini jadi jembatan untuk terjadinya negosiasi antara pelapor dengan terlapor, agar tuntutan-tuntan kepada terlapor dicabut," kata dia.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Kaji Pedoman Interpretasi Maupun Revisi UU ITE

Dengan demikian, Arsyad berharap bahwa revisi UU ITE tidak sekedar menerbitkan pedoman interpretasi, namun pencabutan atau penghilangan Undang-Undang ITE sakaligus yang dilakukan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com