JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma, terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Perkara nomor 8 K/Pid/2021 tersebut diputus pada 3 Februari 2021 dengan hakim yang terdiri dari Gazalba Saleh, Eddy Army, dan Andi Samsan Nganro.
"Amar putusan: Tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses Kompas.com pada Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Aulia Kesuma Sakit di Penjara, Kuasa Hukum Akan Ajukan Izin Periksa Kesehatan
Dengan begitu, Aulia tetap divonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Dalam kasus ini, Aulia dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel.
Aulia dan Geovanni dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Korbannya adalah suami Aulia yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Baca juga: Usai Divonis Mati, Aulia Kesuma Tulis Surat untuk Keluarga Korban
Kasus bermula ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung. Aulia mengeklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Aulia sempat stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan yang digunakan untuk membuka usaha restoran tersebut.
Aulia berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.
Dalam melakukan aksinya, Aulia dibantu anak kandungnya, Geovanni, serta para pembunuh bayaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.