Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Uji Tuntas yang Dibentuk Edhy Prabowo Disebut Kadang Bekerja Tidak Sesuai Juknis

Kompas.com - 17/02/2021, 21:56 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan, Tim Uji Tuntas (due diligence) yang dibentuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, disebut kadang tidak bekerja sesuai petunjuk teknis (juknis).

Hal itu diungkapkan Slamet saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).

"Kadang-kadang tim 'due diligence' tidak melakukan sesuai juknis khususnya pada saat penerbitan izin ekspor," ujar Slamet saat sidang seperti dikutip dari Antara.

"Karena setelah perusahaan melakukan pembudidayaan mestinya kalau ada permohonan langsung ke Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, tapi karena kewenangan semua di tim 'due diligence' jadi tim lah yang mengatur kapan cek lapangan dan lain-lain," sambungnya.

Dalam surat dakwaan, tim itu diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi dan wakilnya adalah Safri. Keduanya merupakan staf khusus Edhy.

Tim tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tim Uji Tuntas pada 14 Mei 2020.

Baca juga: Agus Rahardjo: Undang-Undang Memungkinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, jika...

Slamet mengaku tak mengetahui alasan kenapa tim due diligence harus dibentuk. Sebab, menurutnya, tugas tim dapat dilakukan oleh Ditjen Perikanan Budi Daya.

Menurut Slamet, pembentukan tim sudah menjadi keputusan dan keinginan Edhy selaku menteri.

"Kami tidak tahu secara detail kenapa harus dibentuk tim, saat rapat di Widya Chandra (kediaman resmi Menteri KKP, Red) saya tidak ikut, jadi saya tidak pernah ikut rapat," kata Slamet.

Dalam prosesnya, Slamet menuturkan, perusahaan-perusahaan yang ingin mengekspor benih lobster harus mengirim surat langsung ke Edhy Prabowo.

Kemudian, menurutnya, tim due diligence bertugas menerima dan mengecek dokumen. Slamet pun mengaku biasanya menerima surat tembusan dari tim tersebut.

Kemudian, kata Slamet, pihaknya bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan sudah melakukan budi daya benih lobster sebelum diekspor. Hal itu lalu dilaporkan ke Slamet untuk menerbitkan surat keterangan.

"Yang lapor ke saya adalah tim budi daya setelah membaca laporan di lapangan, saya tidak pernah menolak untuk memberikan izin yang direkomendasikan," ujar Slamet.

Baca juga: Saat Edhy Prabowo dan Istri Pinjam Kartu Kredit untuk Berbelanja di Amerika Serikat...

Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com