Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Uji Tuntas yang Dibentuk Edhy Prabowo Disebut Kadang Bekerja Tidak Sesuai Juknis

Kompas.com - 17/02/2021, 21:56 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto mengatakan, Tim Uji Tuntas (due diligence) yang dibentuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, disebut kadang tidak bekerja sesuai petunjuk teknis (juknis).

Hal itu diungkapkan Slamet saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).

"Kadang-kadang tim 'due diligence' tidak melakukan sesuai juknis khususnya pada saat penerbitan izin ekspor," ujar Slamet saat sidang seperti dikutip dari Antara.

"Karena setelah perusahaan melakukan pembudidayaan mestinya kalau ada permohonan langsung ke Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, tapi karena kewenangan semua di tim 'due diligence' jadi tim lah yang mengatur kapan cek lapangan dan lain-lain," sambungnya.

Dalam surat dakwaan, tim itu diketuai oleh Andreau Misanta Pribadi dan wakilnya adalah Safri. Keduanya merupakan staf khusus Edhy.

Tim tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tim Uji Tuntas pada 14 Mei 2020.

Baca juga: Agus Rahardjo: Undang-Undang Memungkinkan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dihukum Mati, jika...

Slamet mengaku tak mengetahui alasan kenapa tim due diligence harus dibentuk. Sebab, menurutnya, tugas tim dapat dilakukan oleh Ditjen Perikanan Budi Daya.

Menurut Slamet, pembentukan tim sudah menjadi keputusan dan keinginan Edhy selaku menteri.

"Kami tidak tahu secara detail kenapa harus dibentuk tim, saat rapat di Widya Chandra (kediaman resmi Menteri KKP, Red) saya tidak ikut, jadi saya tidak pernah ikut rapat," kata Slamet.

Dalam prosesnya, Slamet menuturkan, perusahaan-perusahaan yang ingin mengekspor benih lobster harus mengirim surat langsung ke Edhy Prabowo.

Kemudian, menurutnya, tim due diligence bertugas menerima dan mengecek dokumen. Slamet pun mengaku biasanya menerima surat tembusan dari tim tersebut.

Kemudian, kata Slamet, pihaknya bertugas untuk memastikan bahwa perusahaan sudah melakukan budi daya benih lobster sebelum diekspor. Hal itu lalu dilaporkan ke Slamet untuk menerbitkan surat keterangan.

"Yang lapor ke saya adalah tim budi daya setelah membaca laporan di lapangan, saya tidak pernah menolak untuk memberikan izin yang direkomendasikan," ujar Slamet.

Baca juga: Saat Edhy Prabowo dan Istri Pinjam Kartu Kredit untuk Berbelanja di Amerika Serikat...

Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.

Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com