Adapun putusan itu atas perkara pelanggaran lalu lintas, tindak pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.648.296.731.748,5,” ungkap Syarifuddin dalam acara “Laporan Tahunan MA Tahun 2020” secara virtual, Rabu (17/2/2021).
Sementara, jumlah denda dan uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum dan militer yang telah inkrah sebesar Rp 52,85 triliun.
Berikutnya, Syarifuddin membeberkan jumlah uang yang terkumpul dari penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di tahun 2020.
“Kontribusi dari penarikan PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan pada tahun 2020 adalah sebesar Rp 71.710.015.121,” ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/16592341/2020-jumlah-denda-dan-uang-pengganti-berdasar-putusan-ma-capai-rp-56-triliun