Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Diminta Serius dan Transparan Usut Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 15/02/2021, 19:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia angkat bicara atas adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat menegaskan, pihaknya mendukung Kejaksaan Agung serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja.

"Hal ini menjadi keprihatinan serius dari ASPEK Indonesia dan kami mendukung Kejaksaan Agung," kata Mirah dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).

Pengusutan perkara ini, menurut dia, semakin memperkuat dugaan adanya mafia pasar modal yang bergentayangan di Indonesia.

Hal tersebut didasari atas dua skandal mega korupsi sebelumnya yang dinilai mempunyai modus dan pelaku yang serupa.

"Modusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi. Pelakunya melibatkan pihak dengan latar belakang yang sama, antara lain oknum perusahaan efek atau sekuritas dan oknum manajer investasi," jelasnya.

Baca juga: KSPI Akan Unjuk Rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kejagung, Minta Dugaan Korupsi Terus Diusut

Adapun dua kasus sebelumnya adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun dan kasus korupsi PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 23,73 triliun.

Mirah melanjutkan, dalam skandal mega korupsi Jiwasraya dan Asabri memunculkan nama yang sama yaitu Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk.

"Selain itu, argumentasi dari semua pelaku seragam yaitu kerugian atas risiko bisnis," ujarnya.

Lanjutnya, ASPEK Indonesia juga mendasarkan dugaan adanya mafia pasar modal pada tren melonjaknya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di pasar modal.

Mirah membeberkan Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang belum lama ini dirilis.

Data tersebut menunjukkan sampai Desember 2020, transaksi mencurigakan di pasar modal menembus 443 kasus.

"Angka itu melonjak 751,9 persen dibandingkan data 2019 yang hanya mencatatkan 52 kasus transaksi mencurigakan selama tahun tersebut," imbuh Mirah.

Baca juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Mirah, pemerintah melalui Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu semaksimal mungkin menjalankan kewenangannya.

Hal tersebut perlu dilakukan agar kejahatan yang patut diduga dilakukan oleh kelompok yang terorganisir di pasar modal ini tak lagi terjadi.

"Dewan Perwakilan Rakyat juga perlu memperkuat regulasi melalui perubahan Undang-undang (UU) yang terkait pasar modal, agar celah regulasi dapat diperbaiki," kata Mirah.

Lebih lanjut, ASPEK Indonesia meminta Presiden Joko Widodo mengevaluasi kembali nama-nama calon direksi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut, kata Mirah, untuk memastikan tidak adanya calon direksi yang terlibat dalam kasus mega korupsi BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuh orang saksi yang diperiksa, yaitu EPL selaku Direktur PT Bahana TCW Investment Management, MPT selaku Direktur PT Danareksa Investment Management, dan WG selaku PIC PT Mandiri Manajemen Investasi.

Baca juga: DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Kemudian, S selaku PIC PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PY selaku PIC PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, dan YH selaku PIC PT Danareksa Investment Management.

Ada pula DA selaku Direktur Dana Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers, Kamis (11/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com